Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 23 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Albertina Ho, Srikandi Hakim yang Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltim
Politik

Albertina Ho, Srikandi Hakim yang Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltim

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pelantikan Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim

Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Tower MA, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 25/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026.

Sosok Albertina Ho dikenal sebagai hakim yang tegas dan berintegritas. Dalam pidatonya, Ketua MA Sunarto memberikan pesan mendalam bagi para pimpinan pengadilan yang baru dilantik. Ia menganalogikan jabatan dengan sebuah pohon:

“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kuat pula ia harus berakar pada bumi agar tidak tumbang oleh tiupan angin,” tegas Sunarto.

Sunarto menitipkan tiga poin utama yang wajib dijalankan oleh pimpinan di daerah:
* Tanggung Jawab Moral dan Hukum: menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi penyimpangan.
* Orientasi Pelayanan: jabatan adalah jembatan kemaslahatan, bukan sekadar “mahkota” untuk menunjukkan dominasi.
* Menjadi Teladan: sebagai perpanjangan tangan MA di daerah, pimpinan harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Jangan ada lagi hakim yang bermain perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan,” tambah Guru Besar Unair tersebut.

Perberat Hukuman Hakim Djuyamto

Baru-baru ini, nama Albertina Ho menjadi sorotan setelah memperberat vonis hukuman untuk hakim nonaktif Djuyamto yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Ketika itu, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari vonis tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Djuyamto, yakni 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).

Profil Albertina Ho

Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Selanjutnya, gelar magister hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Setelah itu, ia menjajaki karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986. Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2005.

Pada 2005, kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Tak lama kemudian, Albertina Ho ditunjuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2008-2011, yang membuat dia dikenal masyarakat ketika menangani perkara besar.

Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung hingga 2014, Wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, Albertina Ho menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019. Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 20 Desember 2019.

Dikenal ketika Tangani Kasus Gayus Lumbun

Albertina Ho mulai dikenal luas saat memimpin persidangan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan yang menyita perhatian nasional. Konsistensinya dalam menjatuhkan vonis tegas membuatnya dijuluki publik sebagai “Srikandi Hukum”.

Perjuangannya dari Maluku

Albertina memiliki latar belakang kehidupan yang sederhana dan penuh perjuangan. Lahir di Dobo, Maluku Tenggara, Albertina menghabiskan masa kecilnya dengan membantu ekonomi keluarga. Saat sekolah di Ambon, ia pernah bekerja menjaga toko kelontong hingga membantu di warung kopi milik saudaranya.

Perjuangan hidup inilah yang membentuk karakternya menjadi sosok yang disiplin dan tangguh.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?