Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Sindikat Gas Ilegal, Ratusan Tabung Oplosan Disita
Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Sindikat Gas Ilegal, Ratusan Tabung Oplosan Disita

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Kelompok Pemalsu Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bogor

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap lima tersangka yang beroperasi di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor. Total barang bukti yang disita mencapai 2.301 unit tabung gas.

Kasus ini muncul setelah aparat melihat adanya rentetan peristiwa kebakaran yang diduga berkaitan dengan kebocoran gas hasil oplosan. Termasuk insiden kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu. Polisi melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan karena tampak bekas pakai.

Dari penelusuran digital, polisi kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor serta pengembangan kasus di wilayah Jakarta Utara. Para pelaku diketahui melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Selain itu, mereka juga mengoplos gas ke tabung portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, tim mengamankan empat tersangka dalam dua tahap penangkapan di Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram dan menyita mobil bak yang digunakan untuk distribusi.

Sementara itu, di wilayah Bogor, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S serta menemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Gas subsidi yang dibeli dengan harga sekitar Rp 19.000 hingga Rp 21.000 per tabung kemudian dioplos dan dijual kembali sebagai tabung 12 kilogram dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 220.000, dengan keuntungan bersih mencapai Rp 130.000 per tabung. Selain itu, satu tabung subsidi 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portabel yang dijual Rp 11.000 per unit, sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp 90.000 dari satu tabung.

Dalam sebulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi ukuran 3 kilogram.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.146 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal bermerek Tokai, 224 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, enam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 38 pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik, serta empat mobil bak pengangkut. Selain itu, turut diamankan barang pendukung lain seperti timbangan digital, label pengiriman, plastik kemasan, hingga rekaman CCTV.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi keselamatan masyarakat. Ia menyebut gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko menimbulkan kebocoran hingga ledakan.

“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar Aris dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/2/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur dan timbangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran LPG agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat tetap terjamin,” pungkas Kapolres.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute

19 Maret 2026

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?