Tersangka Pencurian di Lubuklinggau Ditangkap Usai Mencuri Motor dan Kipas Angin
Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku yang dikenal sebagai bandit curanmor jagoan, berinisial RPP (16), diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor RX King dan sebuah kipas angin milik tetangganya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kontrakan. Tersangka berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan tindakan tersebut karena alasan ekonomi.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Chandra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian pencurian diketahui setelah istri korban, Intan Agustina, terbangun dari tidur untuk menyiapkan susu anaknya. Saat pergi ke dapur, ia menyadari tabung gas sudah tidak ada. Setelah dicek ke luar, sepeda motor RX King milik suaminya serta kipas angin juga hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor RX King yang diakui milik korban,” jelas Ipda Benny.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, RPP mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena melihat sepeda motor dengan kunci yang masih terpasang serta kipas angin di dalam rumah korban. “Tersangka melihat motor dan kipas angin, kebetulan kunci motor masih terpasang, lalu langsung masuk ke rumah,” ungkap Benny.
Polisi juga mengungkap bahwa RPP merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2026. Tersangka berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Fakta-Fakta Terkait
- Pelaku adalah seorang residivis yang baru bebas dari penjara bulan Januari 2026 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
- Waktu kejadian terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
- Barang yang dicuri adalah sepeda motor RX King dan kipas angin.
- Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp22 juta.
- Waktu penangkapan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
- Tempat kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Peran Petugas Keamanan
Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Dengan bantuan informasi dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King yang dicuri.



