Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 8 November 2026
Trending
  • Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air
  • Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso
  • Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027
  • Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi
  • 20 Prompt AI Keren untuk Gambar Sumpah Pemuda 2026, Sekali Klik!
  • Gugur di Ujung Timur: Perwira Kopassus Asal Sorong Tewas Ditembak Rekan Sejawat
  • Fakta di Balik Alif, Pria yang Lamar Dokter dengan Aset Rp10 Miliar dan Rumah Selapangan Bola
  • Panduan Pemula Bangkok: Wisata, Kuliner, dan Belanja Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK: Jaksa Kejagung Jadi Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Politik

KPK: Jaksa Kejagung Jadi Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 February 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Hadirkan Jaksa Agung Muda sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, akan menjadi ahli dalam sidang ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Persidangan terdekat akan digelar pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa JAM DATUN akan menerangkan proses hukum di Indonesia seperti apa. Ia akan hadir langsung di Singapura untuk memberikan kesaksian.

Proses Hukum yang Akan Disampaikan oleh Jaksa Agung Muda

Sebagai ahli, JAM DATUN akan menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia. Penjelasan ini akan menjadi bagian penting dalam proses ekstradisi yang sedang berlangsung. Dengan adanya keterangan ahli, pihak pengadilan Singapura dapat memahami lebih jelas tentang mekanisme hukum yang diterapkan di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.

Penemuan Paulus Tannos di Singapura Setelah Buron

Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, setelah sempat menjadi buronan kasus e-KTP. Namun, ia tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia karena harus melalui proses ekstradisi terlebih dahulu.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Paulus Tannos

Sementara proses ekstradisi berlangsung, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Senin (9/2).

Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel pada November 2025. Namun, gugatannya kandas.

Dua Kali Gugat KPK, Tapi Gagal

Paulus Tannos melakukan dua kali gugatan praperadilan terhadap KPK. Pertama, pada November 2025, dan kedua, pada Januari 2026. Meskipun berulang kali mencoba untuk menolak status tersangkanya, upaya tersebut gagal. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap mempertahankan langkah hukumnya dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK Minta Paulus Tannos Serahkan Diri

Dalam situasi ini, KPK meminta Paulus Tannos untuk segera menyerahkan diri daripada terus menggugat. Upaya hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos dinilai tidak efektif dan hanya memperlambat proses ekstradisi. KPK berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar tersangka dapat segera diproses di Indonesia.

Dengan adanya keterlibatan jaksa agung muda sebagai ahli, sidang ekstradisi di Singapura akan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fakta di Balik Alif, Pria yang Lamar Dokter dengan Aset Rp10 Miliar dan Rumah Selapangan Bola

4 November 2026

5 Berita Global Terpopuler: Malaysia Boikot Produk RI hingga Jet Tempur Ratu Thailand

3 November 2026

Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bekerja di perusahaan asing bergaji ratusan dolar, Dwi Bagus ternyata ahli las bawah air

4 November 2026

Prediksi Liverpool vs Chelsea: The Reds Siap Bungkam Skuad Xabi Alonso

4 November 2026

Pendapatan Anjlok, Gerindra-PSI Pertanyakan Pemerataan Ekonomi Bali di RAPBD 2027

4 November 2026

Bongkar Rahasia CVT Rusak: Tips Jitu dari Bengkel Resmi

4 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?