Inisiatif DPRD Badung dalam Mengatasi Masalah Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan
Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan karena sejumlah isu terkait alih fungsi lahan serta masalah tata ruang yang muncul belakangan ini. Hal ini memicu langkah proaktif dari DPRD Kabupaten Badung, yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menghadapi permasalahan tersebut. Rencana ini mirip dengan yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, inisiatif pembentukan Pansus akan diambil setelah melalui proses yang matang. “Nanti kita akan pikirkan itu. Saya juga secara pribadi kemarin terbersit keinginan untuk kita membuat Pansus di Kabupaten Badung,” ujarnya usai melakukan sidak lapangan proyek pembangunan di tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa 3 Februari 2026.
Saat ini, DPRD Badung masih mengandalkan komisi-komisi dalam menerima informasi atau laporan dari masyarakat. Namun, koordinasi antar anggota dewan sering kali terhambat akibat kesibukan masing-masing. Oleh karena itu, lanjut Lanang Umbara, Pansus akan menjadi solusi yang lebih efektif.
“Pansus ini yang betul-betul bertanggung jawab penuh dan turun ke lapangan nanti untuk melakukan pengawasan dan penindakan kalau memang itu diperlukan,” tambahnya.
Proses Pembentukan Pansus yang Matang
Pembentukan Pansus tidak akan dilakukan secara mendadak. Menurut Lanang Umbara, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. “Tentunya saya harus lapor dengan pimpinan dulu. Kedua, karena lembaga Dewan atau DPRD sifatnya kolektif kolegial, kita harus melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bersama-sama,” jelasnya.
Proses ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Badung ingin memastikan bahwa semua anggota dewan memiliki pemahaman yang sama dan mendukung rencana pembentukan Pansus. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan dalam pengawasan tata ruang dan alih fungsi lahan.
Tindakan Tegas terhadap Bangunan Tanpa Legalitas
Selain itu, Lanang Umbara juga menyampaikan sikap tegas terhadap bangunan usaha yang berada di wilayah Suluban, khususnya di sempadan tebing. “Seperti yang kita akan berlaku sama kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Badung. Kalau mereka tidak punya legalitas yang jelas di sini, apalagi tidak ada koordinasi dengan pemerintah, itu kita akan lakukan tindakan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa semua pengusaha, baik besar maupun kecil, harus mematuhi aturan yang berlaku. “Nanti kan tinggal nunggu waktu aja, karena kita kan tidak bisa sekali turun semuanya. Tinggal nunggu waktu aja,” tegas Lanang Umbara.
Peran Pansus dalam Pengawasan Lapangan
Dengan adanya Pansus, DPRD Badung berharap dapat melakukan pengawasan yang lebih intensif dan efektif. Pansus akan bertugas untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan evaluasi terhadap berbagai proyek yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi tata ruang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dan para pelaku usaha akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Pembentukan Pansus TRAP (Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan) oleh DPRD Kabupaten Badung merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan tata ruang dan alih fungsi lahan yang semakin kompleks. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan transparan, DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Badung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.



