Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aturan Tanah Berlaku, Panduan Lengkap Urus SHM 2026 di Aplikasi Sentuh Tanahku
Hukum

Aturan Tanah Berlaku, Panduan Lengkap Urus SHM 2026 di Aplikasi Sentuh Tanahku

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Baru Pemeratisan Administrasi Pertanahan

Mulai tanggal 2 Februari 2026, pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat memiliki Surat Hak Milik (SHM). Aturan ini bertujuan untuk mempercepat proses penertiban administrasi pertanahan dan memastikan legalitas kepemilikan tanah.

Untuk mendaftarkan dokumen tanah lama seperti Petok D atau Letter C, pemilik tanah harus mengajukannya ke BPN. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini pengajuan SHM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini resmi dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aplikasi ini sangat cocok digunakan untuk mengetahui status tanah serta mengajukan sertifikat. Pengguna dapat menentukan hari dan waktu untuk datang ke kantor ATR/BPN terdekat. Proses pengajuan dilakukan secara digital, sehingga memudahkan pengguna dalam menyiapkan berkas yang akan diserahkan nantinya.

Selain itu, aplikasi ini memberikan layanan yang transparan dan berkala. Segala biaya yang diperlukan untuk proses sertifikat bisa diketahui dengan jelas, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Mengunduh aplikasi

    Unduh aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

  • Membuat akun

    Langkah pertama adalah mendaftarkan username dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran. Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.

  • Verifikasi Akun

    Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah. Klik “Verifikasi Akun Sekarang”, dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas. Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi. Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

Berikut langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah:

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi.
  2. Bukan Aplikasi.
  3. Pilih layanan loketku.
  4. Login Aplikasi Loketku.
  5. Selamat Datang di aplikasi Loketku.
  6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing.
  7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti.
  8. Pilih kategori dan layanan.
  9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali.
  11. Selesai.

Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah pengajuan berhasil, berikut tahapan pembuatan sertifikat tanah:

  1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan.
  2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
  3. Pilih jadwal yang diinginkan.
  4. Kunjungi kantor pertanahan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan.
  5. Tinggal tunggu berkas jadi.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Berikut langkah-langkah cek sertifikat tanah online:

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
  • Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
  • Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
  • Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
  • Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
  • Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
  • Lalu nanti masukkan lokasi bidang yang ingin dicari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD

19 Maret 2026

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?