Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aset Daerah Dikuasai Mantan Pensiunan, BPKAD Biak Numfor Tindak Paksa, BPK Bantu Awasi
Hukum

Aset Daerah Dikuasai Mantan Pensiunan, BPKAD Biak Numfor Tindak Paksa, BPK Bantu Awasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penertiban Aset Daerah di Biak Numfor, Tindakan Tegas untuk Kepentingan Publik

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil langkah tegas dalam penertiban asek daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan umum.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat secara resmi memulai operasi penertiban kendaraan dinas. Langkah ini bukan hanya kebijakan lokal, tetapi juga respons atas instruksi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kerugian negara. Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih menyimpan aset negara tanpa dasar hukum yang sah setelah masa jabatan berakhir.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menegaskan bahwa pengawasan aset daerah kini berada dalam monitor ketat program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Tim KPK melakukan peninjauan berkala setiap satu hingga dua tahun untuk memastikan pemerintah daerah melakukan penataan aset secara transparan.

Pada tahap awal penertiban, petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dari sepuluh unit yang ditargetkan untuk segera ditarik. Gunadi menyebut bahwa tertib administrasi aset merupakan indikator utama penilaian tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Penertiban aset daerah, khusus kendaraan dinas, selalu dimonitor oleh KPK setiap periode satu tahun atau maksimal dua tahun,” ujar Gunadi di Biak, Papua, Sabtu (31/1/2026).

Pendekatan Persuasif dan Mekanisme Lelang Legal

BPKAD saat ini mengedepankan langkah persuasif melalui surat teguran resmi kepada para purna bakti yang masih menguasai kendaraan operasional. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pihak terkait untuk mengembalikan aset secara kooperatif tanpa perlu adanya tindakan paksa dari aparat keamanan.

Namun, Gunadi mengingatkan bahwa pemerintah tidak segan melibatkan aparat penegak hukum apabila himbauan tersebut tetap diabaikan oleh para pemegang aset. Seluruh kendaraan dinas yang telah ditarik akan segera diinventarisasi ulang untuk menunjang kelancaran pelayanan publik di instansi yang membutuhkan.

“Setiap tiga bulan, proses penertiban ini selalu dimonitor oleh KPK,” tegas Gunadi.

Pemerintah daerah juga menyediakan jalur legal bagi mantan pejabat yang ingin memiliki kendaraan tersebut melalui mekanisme lelang resmi. Proses pelepasan aset akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pejabat penilai yang sah akan menetapkan harga limit kendaraan berdasarkan kondisi fisik dan nilai pasar sebelum barang tersebut dihapus dari daftar aset daerah. Mekanisme lelang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menambah pemasukan kas daerah dari sektor pemindahtanganan barang milik daerah.

“Kami mengapresiasi para pensiunan yang telah menunjukkan integritas moral dengan menyerahkan kembali kendaraan dinas mereka secara sukarela,” ucap Gunadi.

Upaya Efisiensi Anggaran dan Transparansi

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Basri, melaporkan bahwa pencarian fisik terhadap sisa kendaraan dinas terus dilakukan secara intensif. Tim BMD telah memetakan lokasi keberadaan sepuluh unit mobil dinas yang masih berada di tangan pihak ketiga untuk segera dilakukan penjemputan.

“Kami optimis bahwa pendekatan yang dilakukan akan membuahkan hasil positif demi efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan di lingkup Pemkab Biak Numfor,” ujar Basri.

Penertiban aset ini diharapkan mampu memulihkan kewibawaan pemerintah dan memastikan setiap fasilitas negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD

19 Maret 2026

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?