Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 13 October 2026
Trending
  • ISPA tembus 196.547 kasus, udara Medan tak sehat, lansia & balita terdampak
  • 7 alasan mengapa orang-orang pintar kerap memiliki ide-ide bodoh menurut psikologi
  • 7 langkah untuk mengetahui apakah hubunganmu harus berakhir menurut psikologi
  • Soroti putusan banding kasus Andrie Yunus, Koalisi sipil minta MK segera putus uji materi UU TNI
  • 7 alasan seseorang ingin mengubah pasangan ke arah yang lebih baik menurut psikologi
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pengecekan Info GTK 1 Februari: Perubahan untuk Pencairan TPG 2026
Politik

Pengecekan Info GTK 1 Februari: Perubahan untuk Pencairan TPG 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 February 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembaruan Info GTK 1 Februari 2026 dan Persyaratan Pencairan TPG

Guru yang sudah memiliki sertifikasi kini dapat memeriksa status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Februari 2026. Proses pencairan TPG Januari 2026 telah selesai, sedangkan SKTP tanggal 20 dan 21 Januari sudah cair. Sementara itu, SKTP tanggal 26 dan 29 Januari akan dicairkan mulai 2 Februari 2026. Dengan demikian, tahapan pencairan TPG Februari 2026 telah dimulai sejak 1 Februari.

Pada tampilan Info GTK 1 Februari 2026, terdapat status “Sistem Dalam Perbaikan”. Ini menunjukkan bahwa sistem sedang melakukan penarikan data atau sinkronisasi. Untuk memastikan pencairan TPG berjalan lancar, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengingatkan guru untuk selalu memperbarui data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan informasi terbaru.

Langkah ini sangat penting karena validasi data menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi informasi terkait penyaluran TPG. Dirjen GTK menjelaskan bahwa penyaluran TPG setiap bulan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi ekonomi guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik. Selain kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga mendorong agar TPG digunakan untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri guru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Syarat Penting untuk Pencairan TPG

Untuk memastikan TPG 2026 cepat cair, guru wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • VERVAL PTK (NUPTK, NIK)

    Data identitas utama Anda sebagai guru (NUPTK) dan identitas penduduk (NIK) harus saling mengunci dan benar. Hal ini menghindari data ganda atau kesalahan penulisan nomor identitas di sistem pusat.

  • Status Kepegawaian

    Sistem harus mengakui legalitas status kerja Anda. Bagi guru swasta, SK GTY (Guru Tetap Yayasan) harus sudah diinput dengan benar dan diakui oleh dinas terkait.

  • Pemenuhan Beban Mengajar

    Total jam mengajar Anda di Dapodik harus mencapai minimal 24 jam tatap muka per minggu (atau sesuai aturan linieritas bidang studi).

  • Rekening Bank

    Data rekening Anda harus diverifikasi aktif oleh bank penyalur. Nama di buku tabungan harus sama dengan nama di Dapodik agar tidak terjadi retur (gagal transfer).

  • Kelulusan Sertifikasi Pendidik

    Sistem harus memastikan Anda adalah pemegang sertifikat pendidik yang sah. Munculnya NRG (Nomor Registrasi Guru) menunjukkan Anda berhak secara hukum menerima tunjangan profesi.

  • Validasi Usia

    Pengecekan tanggal lahir dilakukan untuk memastikan Anda belum mencapai usia pensiun (BUP). Selama statusnya valid, Anda dianggap masih dalam masa tugas aktif.

  • Keaktifan

    Data kehadiran atau absensi Anda di sekolah harus terekam dan disinkronkan. Ini membuktikan bahwa Anda memang benar-benar menjalankan tugas di sekolah tersebut pada semester berjalan.

  • Mekanisme Pembayaran

    Jalur birokrasi pembayaran ditunjukkan. Karena Anda di bawah Kemdikbud, anggaran akan disalurkan melalui mekanisme dana transfer daerah atau langsung dari pusat sesuai kategori sekolah.

  • Kelengkapan Data

    Atribut tambahan seperti tugas tambahan (Kepala Perpustakaan, Laboran, dll) harus valid. Jika valid, semua kolom wajib di Dapodik sudah terisi.

  • Validitas Data

    Status koneksi antara server Kemdikbud dan server Dukcapil harus valid. Data nama, tempat lahir, dan nama ibu kandung harus sesuai dengan data kependudukan negara.

  • Catatan Masalah

    Kolom ini akan kosong atau bertanda “-” jika tidak ada kendala teknis atau administratif lainnya, seperti duplikasi data di dua sekolah berbeda.

Jadwal Pencairan TPG Februari 2026

Pencairan TPG Februari 2026 akan dilakukan serentak pada tanggal 26 Februari 2026. Pastikan selalu melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi terbaru untuk memastikan kelancaran proses pencairan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 August 2026

Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

ISPA tembus 196.547 kasus, udara Medan tak sehat, lansia & balita terdampak

13 October 2026

7 alasan mengapa orang-orang pintar kerap memiliki ide-ide bodoh menurut psikologi

12 October 2026

7 langkah untuk mengetahui apakah hubunganmu harus berakhir menurut psikologi

12 October 2026

Soroti putusan banding kasus Andrie Yunus, Koalisi sipil minta MK segera putus uji materi UU TNI

12 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?