Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Wagub Jabar Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar
Politik

Wagub Jabar Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Laporan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar yang Melibatkan Pejabat Jabar

Seorang warga Karawang, Andri Somantri (29), melaporkan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3 miliar. Selain Wagub Jabar, terlapor lainnya adalah Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), serta Daffa Al Ghifari (DA), anak dari Wagub Jabar.

Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Menurut informasi, pelaporan dilakukan berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP, atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik Polda Jawa Barat diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor. Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, menjelaskan bahwa kliennya dan dua orang saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan bukti yang dilaporkan.

“Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” kata Andhika saat diwawancara awak media di kantor hukumnya Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang pada Jumat (30/1/2026).

Andhika menambahkan bahwa kedua saksi tersebut mengetahui secara jelas keterkaitan antara hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dengan para pelaku atau dengan para terlapor. “Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula saat korban, Andri, diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial SIS selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat usai pelantikan pada bulan Maret 2025.

Andhika mengungkapkan bahwa kliennya dan saksi yang dihadirkan telah menguraikan secara rinci serta berkesesuaian dengan bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Klien kami dalam pemeriksaan itu dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” ucap Andhika.

Inti dari pemeriksaan, lanjut dia, menggambarkan dan menjelaskan secara terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur. “Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” paparnya.

Harapan Terhadap Penanganan Kasus

Andhika berharap, Polda Jawa Barat bisa menangani perkara dengan profesional dan transparan, serta dapat memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan dari. “Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Pernyataan Wakil Gubernur Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menegaskan bahwa Sherly bukan tenaga ahli, baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya. “Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan, dalam pernyataanya di TribunJabar, Rabu (24/12/2025).

Erwan pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” katanya dia.

Pernyataan Sherly Ingga Setiawati

Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati, mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya telah menjual nama Wagub Jabar Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya. Sherly saat ini merupakan terlapor di Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Sherly, turut menyeret nama Erwan dan anaknya Daffa Al Ghifari.

Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri selaku direktur PT Ads. “Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyatannya di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025).

Diakhir surat pernyataannya, Sherly juga menuliskan bahwa surat ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?