Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta
  • Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox
  • Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
  • Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?
  • Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama, Head-to-Head dan Statistik Pertandingan Persahabatan 2026
  • 5 Bunga Simbol Kesetiaan dan Cinta
  • Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Rektor Undip Prof Arief Hidayat Pensiun dari MK
Nasional

Rektor Undip Prof Arief Hidayat Pensiun dari MK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Prof Arief Hidayat Memasuki Masa Purnatugas sebagai Hakim MK

Prof Arief Hidayat, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjabat selama 13 tahun, resmi memasuki masa purnatugas pada Selasa (3/2/2026). Ia pensiun setelah menjalani tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Diponegoro (Undip), ia dikenal sebagai sosok yang berpengaruh dalam dunia hukum dan politik Indonesia.

Pada Senin (2/2/2026), Arief menggelar peluncuran dan bedah buku dalam rangka perayaan purnatugasnya. Dalam pidatonya, ia menyampaikan beberapa kelakar yang menarik perhatian para hadirin. Salah satunya adalah permintaannya kepada DPR-MPR RI untuk mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK agar sesuai dengan standar yang ada di Aljazair.

“Saya teringat ketika Pak Daniel Yusmic dari Aljazair. Beliau berkata bahwa hakim MK Aljazair setelah pensiun, gajinya justru lebih tinggi daripada sebelum pension,” kata Arief sambil tertawa. Ia melanjutkan, “Jadi, saat pensiun, gajinya ditambah 10 persen agar tetap bisa menjaga kerahasiaannya dan menjadi negarawan.”

Arief akan purnatugas hari ini, tepat saat usianya genap 70 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat jika telah berusia 70 tahun. Pasal 26 UU MK juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Sebelumnya, Adies Kadir telah terpilih sebagai calon hakim MK yang akan menggantikan Arief. DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari lalu. Arief kemudian kembali membandingkan kondisi gaji hakim MK di Indonesia dengan Aljazair, dan meminta Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

“Tapi di Indonesia, setelah pensiun, gajinya tidak ada seperseratusnya. Nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini,” ujar Arief dengan nada bercanda. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji hakim MK setelah pensiun seperti di Aljazair menarik untuk diterapkan di Indonesia.

Meski demikian, Arief menekankan bahwa usulan ini bukan untuk dirinya sendiri, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain yang akan pensiun setelahnya. “Untuk tetap menjaga negarawan, maka hakim MK di Aljazair itu gajinya ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” tambahnya.

Pengalaman dan Dedikasi Arief Hidayat

Arief Hidayat resmi menjadi hakim MK sejak 2013. Ia dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 1 April 2013. Ia menggantikan Moh Mahfud MD, yang mengakhiri masa jabatannya. Lahir di Semarang pada 3 Februari 1956, Arief pernah menjabat sebagai ketua MK selama dua periode.

Pada periode pertamanya sebagai ketua MK, 2015-2017, ia terpilih secara aklamasi untuk menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief terpilih lagi sebagai ketua MK pada periode 2017-2018.

Dalam suatu kesempatan, Arief mengungkapkan bahwa ia tidak pernah membayangkan akan menjadi seorang hakim konstitusi. Dari kecil, ia hanya ingin menjadi seorang pengajar. “Saya selalu tertarik pada kasus-kasus penegakan hukum terutama karena saat itu masih ada rezim otoriter. Nama-nama seperti Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif dan Adnan Buyung menginspirasi saya untuk kuliah fakultas hukum, padahal tadinya saya berniat untuk kuliah di fakultas ilmu politik,” katanya.

Setelah menjadi guru besar, ia memahami bahwa ilmu hukum tidak bisa terlepas dari ilmu politik. Arief juga menyadari bahwa dirinya bukanlah sosok hakim yang sempurna tanpa cela. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak menilai diri menjadi sosok hakim yang sempurna dan tidak bermasalah.

“Bagi saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan, melainkan bagaimana menjaga negara dengan sebaik-baiknya dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” imbuhnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox

31 Maret 2026

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?