Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 21 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»11 Umat Katolik Merauke Ditangkap Saat Aksi Bisu Di Gereja Protes Dukungan Uskup ke PSN
Hukum

11 Umat Katolik Merauke Ditangkap Saat Aksi Bisu Di Gereja Protes Dukungan Uskup ke PSN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Bisu Umat Katolik Merauke yang Berujung Penangkapan

Pada hari Minggu, 25 Januari 2026, sebanyak 11 orang warga Katolik Merauke menggelar aksi bisu di Halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap Keuskupan Agung Merauke yang dinilai mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Aksi tersebut berlangsung setelah perayaan misa dan dianggap sebagai bentuk kekecewaan umat terhadap kebijakan pimpinan gereja.

Para peserta aksi kemudian ditangkap oleh anggota Polres Merauke tanpa prosedur jelas. Mereka dibawa ke Mapolres Merauke dan baru dipulangkan ke rumah sekitar pukul 10.40 malam waktu setempat. Para tahanan tersebut adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap dukungan Keuskupan Agung Merauke terhadap PSN. Menurut perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, dukungan tersebut bertentangan dengan ajaran dalam Ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Keuskupan Agung Merauke juga diketahui menghentikan seorang Pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mendampingi masyarakat Marind yang terdampak proyek pembangunan besar di Merauke.

Gobai menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam laporan yang diterima Indonesiadiscover.com, penangkapan ini dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena aparat bahkan tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat itu. Petugas yang melakukan penangkapan diduga bukan penyidik yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Koalisi yang terbentuk menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Merauke agar tidak mengintervensi persoalan internal keagamaan, serta memberikan sanksi etik kepada oknum anggota yang terlibat. Selain itu, Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik dalam kegiatan keagamaan.

Koalisi berharap aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia dan menjunjung prinsip demokrasi, khususnya terhadap aksi-aksi damai masyarakat. “Negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat warga, bukan justru melakukan penangkapan terhadap aksi yang damai,” pungkasnya.

Selain isu penangkapan, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sebanyak 2.000 unit eksavator merk Sonny telah dikirim ke Merauke untuk mendukung PSN. Dalam sehari sekitar 7 – 8 jam kerja efektif, satu unit eksavator mampu membersihkan lahan pertanian sekitar 1,5 hektare. Jika dalam sehari 2.000 eksavator itu dioperasikan maka alat ini mampu membersihkan 3.000 hektare hutan Merauke.

2.000 eksavator ini hanya membutuhkan waktu 1 bulan atau 31 hari untuk membuka lahan pertanian sebesar Kota Jayapura yang memiliki luas daratan sekitar 94.000 hektare.

Merauke merupakan satu Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yang memiliki potensi alam dan budaya sangat besar. Tanah yang subur dan berawa, sangat baik untuk dikembangkan sebagai kawasan persawahan. Namun sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidup pada hutan dengan cara berkebun dan mencari ikan. Hutan, rawa-rawa, sungai menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, serta menjadi sumber air bagi rusa, kanguru, babi hutan.

Kabupaten ini juga memiliki satu keunikan yang tidak terdapat di 6 provinsi se-Tanah Papua, yaitu sarang semut berukuran tinggi sekitar 2 – 3 meter, yang dinekal dengan nama Musamus. Tentu keunikan ini akan terancam juga dengan adanya PSN.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?