Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Perampok, Kompolnas Khawatir: Korban Melawan, Dipenjara
Hukum

Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Perampok, Kompolnas Khawatir: Korban Melawan, Dipenjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Penetapan Tersangka atas Pembelaan Diri di Yogyakarta

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritik proses hukum yang menjadikan seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana hukum diterapkan dalam situasi darurat, khususnya ketika seseorang bertindak untuk melindungi diri dan orang yang dicintai.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa proses hukum tanpa mempertimbangkan motif dan konteks pembelaan diri berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi bagi masyarakat. Menurutnya, tindakan korban sejatinya merupakan bentuk ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Namun, upaya pembelaan diri yang dilakukan korban justru berujung pada proses hukum terhadap pihak yang membela diri.

“Upaya korban melakukan pembelaan diri itu sebenarnya wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan,” ujar Yusuf. Ia menyayangkan kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum tanpa mempertimbangkan secara utuh motif pembelaan diri. Menurutnya, pendekatan hukum seperti ini berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Yusuf menilai, kondisi tersebut justru dapat memberi ruang bagi berkembangnya modus-modus kejahatan. Pasalnya, pelaku kejahatan bisa merasa diuntungkan jika korban yang melawan justru diproses hukum. “Ini malah bisa memberikan motivasi tambahan bagi pelaku kejahatan. Korban melawan, lalu dipenjara. Ini tentu yang kita khawatirkan dan tidak kita inginkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan jika memang dimungkinkan, demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pandangan dari Pengamat Kepolisian

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bambang menegaskan, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah yang pertama kali terjadi.

Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat pelaku. “Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak. Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Bambang.

Ia menilai, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. “Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM.” Jika bukti-buktinya sumir, Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian, lanjutnya.

Pihaknya juga mengatakan jika nantinya ada personel polisi yang keliru menetapkan tersangka karena ketidakcermatan juga perlu diberikan sanksi disiplin.

Kasus Jambret Tewas di Sleman

Kasus yang dimaksud terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang suami bernama Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya mengejar dua jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya (39). Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025.

Saat kejadian, Arista yang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku dan tasnya dirampas. Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.

Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Berkas perkara Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.

Penetapan tersangka terhadap suaminya membuat Arista terpukul. Ia bahkan mencurahkan isi hatinya melalui media sosial. Menurut Arista, apa yang dilakukan Hogi semata-mata merupakan respons spontan untuk melindungi istrinya.

“Suami saya bukan kriminal. Dia melakukan apa yang pasti akan dilakukan oleh semua suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” ujarnya.

Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. Ia menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kasus ini pun terus menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarganya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

19 Maret 2026

Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute

19 Maret 2026

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?