Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • Hukum ADV vs NMAX Turbo: Tampak Sama, Tapi Malah Membuat Terkejut!
  • 8 Idola Kpop Perempuan Non-Korea yang Jadi Visual Grup, Termasuk Tzuyu TWICE
  • Live pertandingan Tornado FC vs PSS Sleman, susunan pemain Super Elja untuk puncak klasemen timur
  • Tiga Analis Arab-Turki: Mengapa Program Nuklir Iran Lebih Menakutkan Daripada Irak dan Libya
  • KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AFPI Akan Ajukan Banding
  • Investasi Emas atau Reksa Dana, Mana yang Lebih Aman?
  • Vivo X300 Ultra Siap Mengguncang Pasar dengan Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh
  • Kasus dugaan pelecehan seksual seniman Sukoharjo terus berjalan, hasil visum diserahkan ke polisi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Satgas PKH Klaim Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tanpa Pilih Kasih
Politik

Satgas PKH Klaim Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tanpa Pilih Kasih

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Proses Pencabutan Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang panjang dan menyeluruh.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak atau tebang pilih. Sebaliknya, semua proses sudah dilalui dengan tahapan yang jelas dan transparan. Menurutnya, sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin pada hari Selasa (20/1), terlebih dahulu dilakukan penelitian, penyidikan, investigasi, hingga audit oleh pihak terkait.

Barita menekankan bahwa hasil dari seluruh investigasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH serta kementerian/lembaga terkait. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check) terhadap data dan fakta yang ditemukan.

“Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya,” ujar Barita di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Sistem Manajemen Pemerintahan yang Ketat

Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam konteks pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terbilang ketat. Ia memastikan bahwa selama proses berlangsung, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.

“Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama,” imbuhnya.

Keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu didasarkan pada proses yang panjang. Beberapa di antaranya terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatra pada akhir tahun 2025.

“Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kami sudah menemukan datanya,” ujar Barita.

Tugas dan Kewenangan Satgas PKH

Satgas PKH diberi kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan. Pengelolaan tidak sah yang dimaksud adalah ketika subjek hukum terbukti melanggar ketentuan perizinan hingga peraturan perundang-undangan. Tidak hanya pelanggaran dalam bentuk dokumen, tetapi juga praktik di lapangan.

Barita menjelaskan bahwa saat ini, Satgas PKH sedang bekerja untuk mengecek perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang sebelumnya telah dicabut izinnya.

“Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini,” kata Barita.

Pentingnya Penertiban Kawasan Hutan

Pengecekan yang dilakukan oleh Satgas PKH mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?” ungkapnya.

Barita menekankan bahwa penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena kawasan hutan di Indonesia memiliki fungsi ekonomi, pengendalian, serta pencegahan bencana alam. Fungsi hutan yang tujuannya untuk produksi dan konservasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025), yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran.

Komitmen Satgas PKH

Satgas PKH berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi korporasi yang terbukti tidak melakukan pelanggaran, kegiatan di kawasan dapat dilakukan dengan terus mematuhi regulasi.

“Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran,” jelasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tiga Analis Arab-Turki: Mengapa Program Nuklir Iran Lebih Menakutkan Daripada Irak dan Libya

1 April 2026

Membunuh Filsuf

1 April 2026

Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hukum ADV vs NMAX Turbo: Tampak Sama, Tapi Malah Membuat Terkejut!

1 April 2026

8 Idola Kpop Perempuan Non-Korea yang Jadi Visual Grup, Termasuk Tzuyu TWICE

1 April 2026

Live pertandingan Tornado FC vs PSS Sleman, susunan pemain Super Elja untuk puncak klasemen timur

1 April 2026

Tiga Analis Arab-Turki: Mengapa Program Nuklir Iran Lebih Menakutkan Daripada Irak dan Libya

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?