Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026
  • Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
  • 5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara
  • CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Hukum

Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Guru Honorer di Jambi yang Dianggap Kekerasan Terhadap Anak

Seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (31 tahun), menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut seorang siswa. Kejadian ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas tentang batasan tindakan disiplin dalam dunia pendidikan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Maret 2025, ketika guru Wulandari melakukan razia terhadap murid usai libur sekolah. Ia menemukan seorang siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang. Untuk menertibkan, ia memutuskan mencukur rambut siswa tersebut. Namun, siswa menolak dan melarikan diri sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Atas kejadian itu, guru Wulandari menampar siswa tersebut agar mematuhi aturan sekolah. Orangtua siswa tidak terima dan melaporkan guru tersebut ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak,” katanya.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, ada indikasi adanya kekerasan. Hal ini memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Meskipun demikian, penyidik masih berusaha menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice.

Upaya Mediasi dan Persoalan Hukum

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi. Bahkan, anggota DPRD juga dilibatkan dalam proses ini. Namun, pelapor tetap bersikeras agar guru Wulandari diproses secara hukum.

“Kalau mau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai,” ujar Hanafi.

Selama pemeriksaan, Wulandari bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara telah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penyidik bersama pihak kejaksaan juga menyurati Bupati Muaro Jambi untuk membantu memediasi guru dan keluarga siswa.

Tanggapan DPR

Kasus ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dalam dunia pendidikan, bukan perbuatan pidana.

“Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perkara ini,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menerima laporan langsung dan menyimpulkan bahwa perbuatan Tri Wulansari tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru agar tindakan mendidik tidak serta-merta dikriminalisasi.

Hinca juga menyoroti kondisi sosial Tri Wulansari sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan, namun harus menjalani proses hukum yang panjang. Bahkan, Tri disebut harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga sempat terseret perkara dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Karena perkara tersebut telah berada di tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.

Penutup

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara apabila berkas perkara telah masuk ke kejaksaan. “Saya kebetulan orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap menunjukkan perlunya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait disiplin siswa di sekolah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Nasib, Rezeki, dan Peluang 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa

15 Mei 2026

5 manfaat kabin mobil senyap untuk kenyamanan dan fokus berkendara

15 Mei 2026

CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?