Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Feyenoord vs Como: I Lariani siap bikin kejutan di De Kuip, berpotensi hujan gol!
  • Soal HOTS teks prosedur bahasa Indonesia kelas 9 SMP materi bab 2 buku-buku berbicara, soal terbaru
  • Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18
  • Jelang review MSCI November 2026, pembekuan saham Indonesia diprediksi hingga 2027
  • Elon Musk mengaku tak tahu cara bikin chip, tetapi mau bangun pabrik sendiri
  • Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%
  • 7 hal yang perlu ditingkatkan agar mendapat banyak match di dating apps menurut psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Sidang Kerry Riza Berlanjut, Hakim Panggil Jonan dan Arcandra Tahar
Politik

Sidang Kerry Riza Berlanjut, Hakim Panggil Jonan dan Arcandra Tahar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi PT Pertamina Dilanjutkan

Hari ini, Kamis (22/1/2026), sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, akan dilanjutkan. Jadwal sidang untuk Kerry dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB malam.

Menurut informasi yang diperoleh dari Ketua Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, sebelum proses pemeriksaan saksi untuk kasus Kerry dan kawan-kawan, majelis hakim harus lebih dahulu menyelesaikan persidangan untuk agenda putusan sela Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, serta pemeriksaan saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Purwanto menjelaskan bahwa pagi ini, majelis hakim masih akan menyidangkan tujuh berkas perkara Pertamina dengan agenda putusan sela dan satu agenda pemeriksaan saksi. Dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina, majelis hakim yang menangani adalah yang sama, yaitu diketuai oleh Fajar Kusuma Aji.

Sebagaimana perintah hakim pada sidang Selasa (20/1/2026), rencananya hari ini akan ada dua saksi yang diperiksa, yaitu Eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Awalnya, kedua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa pada Selasa lalu, tetapi karena tidak bisa hadir, sidang ditunda.

Jika mengikuti rencana awal, pada Selasa kemarin, lima pejabat negara hendak diperiksa secara bersama-sama, yaitu Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni, serta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.

Nicke dan Luvita sudah diperiksa pada hari Selasa kemarin. Sementara itu, Ahok baru bisa hadir pada Selasa depan (27/1/2026) karena saat ini masih berada di luar negeri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta agar ketiga saksi ini diperiksa secara bersama-sama, tetapi hakim meminta agar pemanggilan saksi dipercepat karena jadwal waktu sidang sangat terbatas.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya meminta agar Jonan dan Arcandra diperiksa terlebih dahulu. “Kan masih ada tiga orang lain. Yang 2 orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli,” kata Hakim Fajar dalam sidang Selasa kemarin.

Hingga saat ini, baik Ignasius Jonan maupun Arcandra Tahar belum terkonfirmasi kehadirannya pada sidang pukul 19.00 WIB nanti. Sidang nanti malam akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:

  • Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Beberapa contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Feyenoord vs Como: I Lariani siap bikin kejutan di De Kuip, berpotensi hujan gol!

16 October 2026

Soal HOTS teks prosedur bahasa Indonesia kelas 9 SMP materi bab 2 buku-buku berbicara, soal terbaru

15 October 2026

Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa

15 October 2026

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?