Perubahan Paradigma dalam Sistem Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi kini menjadi contoh nyata dari perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan. Penjara tidak lagi hanya sebagai tempat hukuman, melainkan ruang untuk pembinaan, pemulihan, dan pengembangan diri bagi warga binaan. Pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar dari berbagai program yang diterapkan di lapas ini.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif menempatkan manusia sebagai pusat proses hukum. Hukuman bukan lagi sekadar penderitaan, melainkan masa pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan membantu warga binaan kembali ke masyarakat dengan martabat yang utuh. Pendekatan ini mendorong penyelesaian konflik yang lebih adil dan berimbang, serta memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki kesalahan masa lalu.
Program Pembinaan dan Pengembangan
Lapas Kelas IIA Jambi telah menerapkan berbagai program pembinaan dan pengembangan. Warga binaan dibekali kemampuan seperti bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan. Tujuannya adalah agar ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan individu yang siap berkontribusi.
Peran Petugas Pemasyarakatan
Perubahan paradigma ini juga membutuhkan peran aktif petugas pemasyarakatan. Mereka harus melakukan pendekatan personal, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa pembinaan dilakukan dengan hati nurani dan tidak mengandalkan kekerasan.
Pengalaman Karier Kepala Lapas
Syahroni Ali memiliki pengalaman karier yang luas dalam dunia pemasyarakatan. Mulai dari menjadi Ajudan Kalapas, Kasupsi Keamanan, hingga akhirnya menjadi Kepala Lapas. Selama 25 tahun bekerja di bidang ini, ia tidak pernah merasa bosan karena ia terlahir sebagai orang pemasyarakatan. Setiap Lapas atau Rutan yang ia pimpin memiliki keunikan dan cerita tersendiri.
Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang
Dulu, praktik pemerasan dan kekerasan sering ditemui dalam pengelolaan Lapas. Namun sekarang, pimpinan sangat tegas dalam menindak hal-hal tersebut. Konsep layanan masyarakat kini menjadi prioritas, dan istilah “bos” sudah tidak ada di dunia pemasyarakatan.
Mengurangi Overcapacity
Salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity di Lapas. Langkah-langkah seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi digunakan untuk mengurangi jumlah tahanan. Pemindahan narapidana juga dilakukan jika risiko mereka menurun.
Syarat untuk PB, CMB, dan CB
Untuk Pembebasan Bersyarat, syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana. Pemindahan juga melihat penurunan risiko. Keputusan ini diambil melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan komandan jaga hingga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Asimilasi dan Remisi Tambahan
Asimilasi adalah proses pembauran dengan masyarakat, baik secara ke dalam maupun ke luar. Selain remisi umum dan keagamaan, ada juga remisi tambahan bagi narapidana yang menjadi pemuka kerja. Kami sedang mengupayakan remisi melalui kegiatan donor darah rutin.
Pencegahan Narkoba
Pengamanan diperketat untuk mencegah peredaran narkoba. Penggeledahan rutin minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil. Di pintu masuk, pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.
Tindakan terhadap Petugas yang Terlibat
Jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan dihukum disiplin oleh Menteri, bahkan bisa dipecat atau dipindahkan ke Nusakambangan. Untuk menekan angka narkoba, kami juga menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan yang kecanduan.
Pendidikan di Nusakambangan
Pegawai yang bermasalah atau “nakal” wajib mengikuti pendidikan di Nusakambangan untuk mengubah mindset, pola pikir, dan pola budaya dalam melaksanakan tugas. Dari Jambi pun sudah ada beberapa orang yang dikirim ke sana.



