Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • 5 Tempat Makan Pantai di Jalur Pantura Banyuwangi-Probolinggo
  • Honda BeAT CBS 2026: Fitur Sederhana yang Cocok untuk Pemula dan Pengguna Harian
  • Kalender Jawa April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Arti 1 April
  • Messi Belum Pasti Tampil di Piala Dunia 2026, Scaloni Serahkan Keputusan ke Kapten
  • Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026
  • Polisi Bongkar Tantangan Lawan Pungli Pantai Padang, Korban Pilih Viral Daripada Laporkan
  • Potensi menjanjikan, kenali saham undervalued dan ciri-cirinya
  • Pengamat: MLFF Pangkas Antrean Tol Saat Mudik Lebaran 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Justice Restoratif, Arahan Baru Lapas Jambi, Kalapas Syaroni Ali, Seri I
Politik

Justice Restoratif, Arahan Baru Lapas Jambi, Kalapas Syaroni Ali, Seri I

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Paradigma dalam Sistem Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi kini menjadi contoh nyata dari perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan. Penjara tidak lagi hanya sebagai tempat hukuman, melainkan ruang untuk pembinaan, pemulihan, dan pengembangan diri bagi warga binaan. Pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar dari berbagai program yang diterapkan di lapas ini.

Pendekatan Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif menempatkan manusia sebagai pusat proses hukum. Hukuman bukan lagi sekadar penderitaan, melainkan masa pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan membantu warga binaan kembali ke masyarakat dengan martabat yang utuh. Pendekatan ini mendorong penyelesaian konflik yang lebih adil dan berimbang, serta memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki kesalahan masa lalu.

Program Pembinaan dan Pengembangan

Lapas Kelas IIA Jambi telah menerapkan berbagai program pembinaan dan pengembangan. Warga binaan dibekali kemampuan seperti bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan. Tujuannya adalah agar ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan individu yang siap berkontribusi.

Peran Petugas Pemasyarakatan

Perubahan paradigma ini juga membutuhkan peran aktif petugas pemasyarakatan. Mereka harus melakukan pendekatan personal, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan bahwa pembinaan dilakukan dengan hati nurani dan tidak mengandalkan kekerasan.

Pengalaman Karier Kepala Lapas

Syahroni Ali memiliki pengalaman karier yang luas dalam dunia pemasyarakatan. Mulai dari menjadi Ajudan Kalapas, Kasupsi Keamanan, hingga akhirnya menjadi Kepala Lapas. Selama 25 tahun bekerja di bidang ini, ia tidak pernah merasa bosan karena ia terlahir sebagai orang pemasyarakatan. Setiap Lapas atau Rutan yang ia pimpin memiliki keunikan dan cerita tersendiri.

Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang

Dulu, praktik pemerasan dan kekerasan sering ditemui dalam pengelolaan Lapas. Namun sekarang, pimpinan sangat tegas dalam menindak hal-hal tersebut. Konsep layanan masyarakat kini menjadi prioritas, dan istilah “bos” sudah tidak ada di dunia pemasyarakatan.

Mengurangi Overcapacity

Salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity di Lapas. Langkah-langkah seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi digunakan untuk mengurangi jumlah tahanan. Pemindahan narapidana juga dilakukan jika risiko mereka menurun.

Syarat untuk PB, CMB, dan CB

Untuk Pembebasan Bersyarat, syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana. Pemindahan juga melihat penurunan risiko. Keputusan ini diambil melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan komandan jaga hingga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Asimilasi dan Remisi Tambahan

Asimilasi adalah proses pembauran dengan masyarakat, baik secara ke dalam maupun ke luar. Selain remisi umum dan keagamaan, ada juga remisi tambahan bagi narapidana yang menjadi pemuka kerja. Kami sedang mengupayakan remisi melalui kegiatan donor darah rutin.

Pencegahan Narkoba

Pengamanan diperketat untuk mencegah peredaran narkoba. Penggeledahan rutin minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil. Di pintu masuk, pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.

Tindakan terhadap Petugas yang Terlibat

Jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan dihukum disiplin oleh Menteri, bahkan bisa dipecat atau dipindahkan ke Nusakambangan. Untuk menekan angka narkoba, kami juga menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan yang kecanduan.

Pendidikan di Nusakambangan

Pegawai yang bermasalah atau “nakal” wajib mengikuti pendidikan di Nusakambangan untuk mengubah mindset, pola pikir, dan pola budaya dalam melaksanakan tugas. Dari Jambi pun sudah ada beberapa orang yang dikirim ke sana.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026

1 April 2026

Hadiri Pelantikan PDIP, Koster Minta Kader Turunkan Kemiskinan Bali

1 April 2026

Bahlil Ajak Masyarakat Hemat BBM, Prabowo Minta Cari Minyak ke Seluruh Negeri

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Tempat Makan Pantai di Jalur Pantura Banyuwangi-Probolinggo

1 April 2026

Honda BeAT CBS 2026: Fitur Sederhana yang Cocok untuk Pemula dan Pengguna Harian

1 April 2026

Kalender Jawa April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Arti 1 April

1 April 2026

Messi Belum Pasti Tampil di Piala Dunia 2026, Scaloni Serahkan Keputusan ke Kapten

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?