Pemerintah telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatra, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp4,8 triliun. Selain itu, pemerintah juga mencabut puluhan izin operasional perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Pertanyaannya adalah sejauh mana efektivitas dari tindakan ini?
Gugatan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dilakukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Terdapat enam perusahaan yang digugat dengan total nilai lebih dari Rp4 triliun. Langkah ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah pernah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan, dengan nilai gugatan mencapai Rp758 miliar.
Tidak lama setelah pengumuman gugatan, pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.” Menurut pemerintah, pelanggaran tersebut termasuk kontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor. Namun, beberapa organisasi lingkungan menilai bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum saja, tetapi harus sampai pada tahap pengawasan yang ketat. Mereka khawatir bahwa putusan hukum yang dikeluarkan dalam gugatan tidak memiliki daya paksa dan sulit dieksekusi.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menunjukkan bahwa selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali, dengan 21 di antaranya sudah diputus pengadilan. Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan mencapai Rp20,79 triliun. Namun, yang dibayarkan oleh korporasi belum mencapai setengahnya. Activis Walhi Indonesia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup kesulitan mengeksekusi karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menyoroti pentingnya menjaga agar pemerintah tidak kembali memberikan akses lahan kepada segelintir pihak setelah pencabutan izin. Mereka menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan ekonomi.

Kementerian Lingkungan Hidup memandang gugatan terhadap enam perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra sebagai “langkah hukum luar biasa.” Fokusnya jatuh pada tiga wilayah di Sumatra Utara: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, serta Tapanuli Selatan, yang bersinggungan dengan ekosistem Batang Toru dan Garoga yang mengalami degradasi.
Keenam perusahaan yang digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, serta PT TBS. Aktivitas mereka, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa “negara tidak boleh diam” dan bahwa gugatan ini bertujuan untuk “memperkuat tata kelola lingkungan” serta mencegah bencana ekologis di masa mendatang.

Gugatan pemerintah terhadap perusahaan dalam konteks bencana lingkungan memiliki riwayat cukup panjang. Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Gugatan yang diajukan senilai Rp758 miliar berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan PT WAJ diminta membayar kompensasi sebesar Rp466 miliar.
Selain itu, pada 2016, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum bagi PT Kallista Alam dengan ganti rugi Rp366 miliar. Perusahaan ini disinyalir menjadi aktor kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengahan 2012. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menggugatnya.

Laporan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menunjukkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum kerap muncul di empat sektor: kehutanan, lingkungan, pertambangan, dan air maupun aliran sungai. Dari sektor-sektor itu, kategori perbuatan melawan hukum terbanyak adalah pembakaran hutan dan lahan (23 putusan), pencemaran lingkungan (16 putusan), serta perusakan hutan (15 putusan).
Pemerintah merupakan pihak yang paling sering bertindak sebagai penggugat (29 putusan), sedangkan korporasi—sebaliknya—adalah subjek hukum yang kerap digugat (20 putusan). Meski begitu, di bawah korporasi bercokol pemerintah (di 16 putusan). Di luar statistik peradilan serta putusan, riset yang diberi judul Enhancement of Human Rights and Environmental Protection in Training and Policy in the Judicial Process in Indonesia (2020) juga menyoroti kendala di lapangan, seperti eksekusi putusan ganti rugi dari gugatan ke peradilan.

Menurut data Walhi Indonesia, selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempuh 31 kali gugatan, dengan 21 di antaranya sudah diputus pengadilan. Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp20,79 triliun. Permasalahannya, menurut Walhi, yang dibayarkan belum mencapai setengahnya.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa proses eksekusi denda pelaku perusakan lingkungan terhalang kendala teknis maupun birokrasi. Wewenang eksekusi, kata Yazid, sepenuhnya di tangan pengadilan.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menilai bahwa langkah pemerintah “bukanlah bentuk tanggung jawab.” Ia menilai bahwa alih-alih menggugat, negara semestinya menindak. Selain itu, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dipandang “berpotensi mengulang keluaran dari gugatan terdahulu,” yaitu sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi.
Uli juga mengkritik cara pemerintah yang mereduksi kasus lingkungan sebatas urusan ganti rugi, yang menunjukkan ada yang salah dari perspektif penegakan hukum. Bencana di Sumatra, menurut Uli, wajib menjadi pijakan untuk menjalankan strategi yang lebih terukur, seperti pembentukan pengadilan khusus lingkungan.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, berpendapat bahwa upaya pemerintah tergolong terlambat mengingat bencana dengan daya desktruktif yang besar sudah terjadi. Ia menyarankan pemerintah untuk tidak hanya mengambil opsi perdata, tetapi juga ruang pidana. Dari aspek perdata, pemerintah bisa membekukan aset perusahaan yang menyumbang derita di Sumatra. Sedangkan di ranah pidana, aparat penegak hukum tidak boleh menutup kemungkinan untuk memenjarakan pengusaha atau pejabat yang memberikan izin.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meyakini pencabutan izin puluhan perusahaan yang terlibat bencana merupakan wujud komitmen pemerintah dalam penataan serta penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Puluhan perusahaan, tepatnya 28, yang ditarik izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Selama setahun terakhir, pemerintah membuat klaim telah sukses menertibkan sekaligus menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Dari luasan itu, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. Pemerintah menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



