Profil Niena Kirana dan Peran dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Niena Kirana, istri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo, kini menjadi fokus perhatian KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama RI. Ia berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Niena Kirana adalah putri dari Fuad Hasan Masyhur, seorang politikus sekaligus bos Maktour Travel. Selain itu, ia juga memiliki saudara kandung laki-laki bernama Muhammad Khairnadhif Kasyfillah. Niena lahir pada 30 Agustus 1992, hanya kurang dari dua tahun lebih muda daripada suaminya, Dito Ariotedjo, yang lahir pada 25 September 1990. Pasangan ini menikah pada 31 Maret 2018 dan telah dikaruniai satu anak perempuan bernama Sadia Kiera Nadashana Nandito yang lahir pada 2 Januari 2020.
Keterlibatan Dito Ariotedjo dalam Kasus Ini
Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Alasannya, ia turut serta dalam rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melobi Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), untuk meminta tambahan kuota haji Indonesia. Kunjungan tersebut terjadi pada 2022 silam.
Dalam pemeriksaan, Dito mengaku tidak berada di lokasi saat penyidik menggeledah kediaman mertuanya, Fuad Hasan Masyhur. Ia menyatakan bahwa istrinya, Niena Kirana, yang berada di sana. Oleh karena itu, ia membantah mengetahui adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan berlangsung.
“Kami biasa tinggal bersama keluarga besar. Keberadaan istri saya di rumah ayahnya adalah hal yang lumrah,” jelas Dito.
Urgensi Keterangan Niena Kirana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan menelaah urgensi keterangan Niena Kirana untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Penyidik akan mengevaluasi siapa saja yang perlu dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini.
Fuad Hasan Masyhur, ayah Niena Kirana, terseret dalam kasus ini karena KPK sedang menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian atau penentuan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Maktour Travel, perusahaan biro perjalanan haji dan umrah milik Fuad, merupakan salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Kantor Maktour Travel dan rumah Fuad Hasan Masyhur telah digeledah KPK pada September 2025 lalu. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, keterangan saksi yang berada di lokasi penggeledahan menjadi hal yang krusial bagi KPK. Penyidik tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Temuan adanya upaya penghilangan dokumen barang bukti oleh pihak tertentu saat penggeledahan dilakukan, baik di kantor Maktour maupun lokasi terkait lainnya, menjadi dasar penyidik untuk mengejar pelaku. KPK telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk memusnahkan dokumen.
Keterangan dari pihak keluarga yang berada di lokasi saat penggeledahan, termasuk Niena Kirana, dinilai bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. “Apakah kemudian nanti perbuatan itu masuk ke dalam unsur dugaan perintangan penyidikan atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.
Tersangka dan Dampak Kasus
Dalam perkara pokok ini, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 juga ditengarai telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun akibat diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai undang-undang.



