Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
  • 7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak
  • Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus
  • Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau
  • Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng
  • Strategi Pemikiran, Persiapan Perang Iran
  • Tingkatkan Warisan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, John Herdman Janjikan Gaya Baru Timnas Indonesia
  • Tidak Selalu Cepat, Ini 7 Cara Tenang dengan Timeline Kariermu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Bareskrim amankan barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor DSI
Nasional

Bareskrim amankan barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor DSI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidik Polri Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap kantor fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang beralamat di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (24/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 16 jam dan melibatkan tim penyidik yang memastikan semua dokumen dan barang bukti relevan dapat dikumpulkan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Barang bukti fisik yang disita antara lain:

  • Dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan DSI.
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian.
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan.
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
  • Profil dan kegiatan usaha perusahaan.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi agunan dari borrower macet.
  • Sarana pendukung operasional perusahaan.

Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita, termasuk data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data ini mencakup:

  • Data operasional dan transaksi.
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
  • Perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.

Temuan Terkait Skema Ponzi

Penanganan kasus DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi fraud dan skema ponzi dalam operasional DSI.

Sejak Juni 2025, masyarakat atau para lender DSI melaporkan kesulitan dalam menarik dana. Imbal hasil yang dijanjikan adalah sebesar 18%. Namun, temuan menyebut bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sekitar 99 dari 100 borrower yang diklaim oleh DSI ternyata fiktif. Proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan borrower tersebut, sehingga mereka tidak sadar nama mereka digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif.

Aliran Dana yang Diduga Tidak Sah

Tim penyidik juga menemukan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Dana ini tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape yang kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan terkait.

Polanya adalah transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya. Selain itu, ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower yang sudah masuk dalam daftar DSI. Borrower tersebut tidak mengetahui bahwa namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif.

Peningkatan Kasus Menjadi Penyidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan indikasi fraud, Bareskrim Polri meningkatkan kasus DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026. Proses penyidikan masih berlangsung saat ini.

PT DSI diduga melanggar ketentuan Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius dalam operasional perusahaan tersebut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak

31 Maret 2026

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Harga emas Antam turun ke Rp2,810.000, buyback anjlok Rp76 ribu hari ini Jumat 27 Maret 2026

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega

31 Maret 2026

7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak

31 Maret 2026

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?