Penyidik Polri Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Dana Syariah Indonesia
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap kantor fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang beralamat di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (24/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 16 jam dan melibatkan tim penyidik yang memastikan semua dokumen dan barang bukti relevan dapat dikumpulkan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Barang bukti fisik yang disita antara lain:
- Dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan DSI.
- Dokumen kerja sama dan perjanjian.
- Dokumen pembiayaan dan jaminan.
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
- Profil dan kegiatan usaha perusahaan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi agunan dari borrower macet.
- Sarana pendukung operasional perusahaan.
Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita, termasuk data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data ini mencakup:
- Data operasional dan transaksi.
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
- Perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.
Temuan Terkait Skema Ponzi
Penanganan kasus DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi fraud dan skema ponzi dalam operasional DSI.
Sejak Juni 2025, masyarakat atau para lender DSI melaporkan kesulitan dalam menarik dana. Imbal hasil yang dijanjikan adalah sebesar 18%. Namun, temuan menyebut bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sekitar 99 dari 100 borrower yang diklaim oleh DSI ternyata fiktif. Proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan borrower tersebut, sehingga mereka tidak sadar nama mereka digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif.
Aliran Dana yang Diduga Tidak Sah
Tim penyidik juga menemukan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Dana ini tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape yang kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan terkait.
Polanya adalah transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya. Selain itu, ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower yang sudah masuk dalam daftar DSI. Borrower tersebut tidak mengetahui bahwa namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif.
Peningkatan Kasus Menjadi Penyidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan indikasi fraud, Bareskrim Polri meningkatkan kasus DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026. Proses penyidikan masih berlangsung saat ini.
PT DSI diduga melanggar ketentuan Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius dalam operasional perusahaan tersebut.


