Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta
  • Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox
  • Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
  • Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?
  • Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama, Head-to-Head dan Statistik Pertandingan Persahabatan 2026
  • 5 Bunga Simbol Kesetiaan dan Cinta
  • Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Nadiem Kembali ke Keluarga di Tengah Sidang
Nasional

Nadiem Kembali ke Keluarga di Tengah Sidang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengalaman Nadiem Makarim di Ruang Sidang

Pagi itu, ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa lebih seperti ruang keluarga bagi Nadiem Makarim. Di tengah borgol yang dilepas dan rompi tahanan yang ditanggalkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini disambut oleh istri, orang tua, serta dukungan dari para pengunjung sidang.

Nadiem berjalan melewati jalur menuju pintu kayu megah di sebelah resepsionis. Layar komputer menunjukkan tanggal Senin, 19 Januari 2029. Ia mengangkat kepalanya setelah mendengar bisikan di sekitarnya. Senyum tipis muncul di wajahnya.

Ia dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sekitar pukul 10.19 WIB, Nadiem digiring dari ruang tahanan sementara di basement menuju ruang sidang Hatta Ali di lantai satu.

Sentuhan Pertama Franka

Tangan Nadiem yang masih diborgol dikatupkan ke depan dada sejenak, lalu turun mengikuti langkah pria bertoga hitam di depannya. Di belakang Nadiem, Franka Franklin, istrinya, terus menatap lantai. Saat sampai di ambang pintu kayu besar, tangan Franka spontan menyentuh punggung Nadiem yang baru saja mengangkat kedua tangannya setinggi pinggang di hadapan petugas berseragam coklat Kejaksaan.

Petugas yang membawa Nadiem bergegas memutar anak kunci. Belum selesai borgol dilepas, dengan mata yang masih menatap lempeng besi di tangan Nadiem, tangan Franka mengelus punggung suaminya. Elusan itu jatuh di rompi pink yang masih dikenakan Nadiem.

Borgol terbuka, senyum mengembang. Saat tangan hendak dibebaskan, Franka berhenti mengelus punggung suaminya dan bergegas meraih tas hitam yang sejak tadi dipegang Nadiem. Matanya belum lepas dari borgol yang baru setengah terbuka. Di saat yang sama, Nadiem bicara sepatah dua patah kata kepada pria bertoga di samping petugas kejaksaan.

Ketika pergelangan tak lagi dikunci lempengan logam, Nadiem menengadah. Senyum mengembang lebar di wajahnya, menyambut dukungan dari para pengunjung sidang. Masih di ambang pintu, sahutan dari para ojek online (ojol) sudah terdengar, menyemangati Nadiem. Franka ikut menoleh dan tersenyum.

Dengan satu tangan dikepalkan dan diangkat ke samping kepala, Nadiem melangkah masuk ke ruang sidang. Baru berjalan satu langkah, Franka menarik lengan Nadiem cepat, meminta rompi pink itu ditanggalkan. Kain label tahanan itu pun diserahkan ke petugas kejaksaan yang memegang borgol.

Dukungan Ojol dan Orang Tua

Franka yang sejak tadi menatap tubuh Nadiem mengelus punggung suaminya lagi. Kali ini, elusannya jatuh ke kemeja batik berwarna hijau muda, mendekati warna putih. Dua kali tangan Franka naik turun di punggung Nadiem.

Dukungan ojol dan orangtua terlihat jelas. Dengan senyum simpul di wajah dan kepala tertunduk, Franka menepuk pelan punggung Nadiem yang kemudian melangkah ke tengah ruangan. Franka tidak langsung membayangi langkah Nadiem ketika suaminya menyapa dan menyalami pengunjung sidang.

Bahkan, ketika Nadiem memeluk salah satu pria bertubuh tinggi, Franka tidak ada di belakangnya. Langkah Franka tertatih, menyaksikan Nadiem menyalami bahkan dirangkul oleh pengunjung dengan jaket ojol generasi pertama. Kepala Nadiem sempat beristirahat di bahu si pengemudi ojol sebelum diangkat lagi ketika hendak menyalami rekan ojol di belakangnya.

Franka terlihat mengekor langkah Nadiem, tapi ada ruang kurang dari satu meter antara mereka. Di tengah riuhnya dukungan untuk Nadiem, ada dua sosok dengan rambut abu dan yang sudah memutih duduk tenang di bangku pengunjung paling depan.

Perbincangan dengan Keluarga

Dengan satu tangan bertumpu di tongkat kayu, Nono Anwar Makarim, terus duduk hingga kepala sang putra mencium tangannya. Setelah keningnya menyentuh telapak tangan sang ayah, Nadiem segera mencium pipi Nono yang sudah keriput. Hal yang sama dilakukan Nadiem ketika menghampiri sang ibu, Atika Algadrie yang duduk di samping Nono.

Begitu selesai mencium tangan dan pipi orang tuanya, Nadiem beranjak untuk menyalami pengunjung di ruang sidang sebelah kanan untuk sejenak sebelum kembali ke orang tuanya. Saat itu, jam menunjukkan pukul 10.21 WIB. Nadiem duduk di tengah ayah dan ibunya.

Dakwaan Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox

31 Maret 2026

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?