Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta
  • Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox
  • Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik
  • Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?
  • Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama, Head-to-Head dan Statistik Pertandingan Persahabatan 2026
  • 5 Bunga Simbol Kesetiaan dan Cinta
  • Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Subandi Minta Laporan Guru Tri Wulansari Diselesaikan di Polda Jambi
Nasional

Subandi Minta Laporan Guru Tri Wulansari Diselesaikan di Polda Jambi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelesaian Kasus Guru dan Orangtua Murid

Kasus yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari (34) di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir setelah melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah pihak kepolisian dan kejaksaan menggelar forum yang mempertemukan kedua belah pihak.

Proses Penyelesaian Perkara

Penghentian penyidikan terhadap Tri Wulansari resmi dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid yang sebelumnya melaporkannya ke polisi. Ia berharap hubungan antara dirinya dan keluarga murid dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam.

Permintaan Khusus dari Orangtua Murid

Orangtua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Namun, sebelum kesepakatan damai diputuskan, ia mengajukan satu permintaan khusus. Subandi meminta agar laporan suami Tri Wulansari terhadapnya di Polda Jambi juga diselesaikan.

Menurut Subandi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang muncul setelah istrinya melaporkan Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. Ia menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan bersamaan.

Penjelasan dari Pihak Berwenang

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak dilakukan karena tekanan opini publik. Menurutnya, upaya damai telah dirintis sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyebut pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus bermula pada April 2025, saat Tri Wulansari bersama pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Seorang siswa menolak dicukur dan berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar.

Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Tindakan itu kemudian dilaporkan orangtua murid ke kepolisian dan berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Tri sempat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan unsur pidana didukung alat bukti dan keterangan saksi.

Meski demikian, aparat penegak hukum terus berupaya menjembatani perdamaian, meski pada awalnya keluarga pelapor menolak mediasi dan meminta perkara diproses secara hukum.

Keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan proses hukum terhadap Tri Wulansari tidak dilanjutkan.

“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” kata Sugeng, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan kepolisian, sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan demi perlindungan profesi guru.

Dengan dihentikannya perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Sheila Dara Kini Tidak Sendirian di Rumah Vidi Aldiano

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dukung Pemulihan Alam di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta

31 Maret 2026

Harga iPhone 17 Series Pasca Lebaran 2026 Stabil, Mulai Rp 17 Jutaan di iBox

31 Maret 2026

Polresta Denpasar Selidiki Kasus Pemukulan Pria 19 Tahun Terhadap Istri Siri, Terkait Nama Niluh Djelantik

31 Maret 2026

Opini: Efisiensi Anggaran atau Pemangkasan?

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?