Penyelesaian Kasus Guru dan Orangtua Murid
Kasus yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari (34) di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir setelah melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah pihak kepolisian dan kejaksaan menggelar forum yang mempertemukan kedua belah pihak.
Proses Penyelesaian Perkara
Penghentian penyidikan terhadap Tri Wulansari resmi dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid yang sebelumnya melaporkannya ke polisi. Ia berharap hubungan antara dirinya dan keluarga murid dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam.
Permintaan Khusus dari Orangtua Murid
Orangtua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Namun, sebelum kesepakatan damai diputuskan, ia mengajukan satu permintaan khusus. Subandi meminta agar laporan suami Tri Wulansari terhadapnya di Polda Jambi juga diselesaikan.
Menurut Subandi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang muncul setelah istrinya melaporkan Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. Ia menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan bersamaan.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak dilakukan karena tekanan opini publik. Menurutnya, upaya damai telah dirintis sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyebut pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus bermula pada April 2025, saat Tri Wulansari bersama pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Seorang siswa menolak dicukur dan berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar.
Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Tindakan itu kemudian dilaporkan orangtua murid ke kepolisian dan berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Tri sempat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan unsur pidana didukung alat bukti dan keterangan saksi.
Meski demikian, aparat penegak hukum terus berupaya menjembatani perdamaian, meski pada awalnya keluarga pelapor menolak mediasi dan meminta perkara diproses secara hukum.
Keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan proses hukum terhadap Tri Wulansari tidak dilanjutkan.
“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” kata Sugeng, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan kepolisian, sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan demi perlindungan profesi guru.
Dengan dihentikannya perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan.



