Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Penerbitan Saham Multivision (RAAM) Senilai 1,36 Miliar, Targetkan 50 Bioskop Baru
  • Toyota akan meluncurkan SUV listrik coupe di Eropa
  • 5 Hal yang Membuat Phantom Lawyer Berbeda dari Drakor Hukum Lainnya
  • Jadwal Haji Indonesia Tetap, Gelombang 1 Berangkat 22 April
  • Pembaruan Transfer Liga Italia: Inter Milan Incar Manu Kone dari AS Roma
  • Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Geopix Minta Pemerintah Bertindak Tegas
  • Jadwal Kapal Gunung Dempo 2026: Rute Tanjung Priok, Sorong, Jayapura
  • Rekomendasi tempat hiking: Gunung Gajah Mungkur di Sukoharjo cocok untuk pemula
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»PIP dan PKH: Perbedaan yang Perlu Diketahui tentang Bantuan Pendidikan
Nasional

PIP dan PKH: Perbedaan yang Perlu Diketahui tentang Bantuan Pendidikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah dua bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Meskipun keduanya bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak, terdapat perbedaan signifikan dalam fokus, sasaran, serta mekanisme pemberian bantuan.

Perbedaan PIP dan PKH

1. Fokus dan Tujuan

Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan program bantuan uang tunai dari Kementerian Pendidikan yang bertujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi, membantu siswa yang berisiko berhenti bersekolah, serta menarik kembali anak yang sempat putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya. Dengan PIP, diharapkan beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua berkurang sehingga anak bisa tetap bersekolah hingga jenjang menengah.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin. Berbeda dari PIP yang khusus untuk pendidikan, PKH memiliki cakupan lebih luas: tujuannya membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dengan memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Artinya, PKH mendorong keluarga penerima manfaat untuk memastikan anak-anaknya bersekolah dan rutin cek kesehatan, ibu hamil memeriksakan kandungan, serta anggota keluarga rentan (lansia/disabilitas) mendapat perawatan.

2. Syarat Penerima

Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa berusia 6–21 tahun yang terdaftar sebagai pelajar aktif di satuan pendidikan formal atau non-formal. Siswa tersebut harus berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu (misalnya pemegang Kartu Indonesia Pintar atau terdata dalam DTKS). Selain itu, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan namanya tercantum di Dapodik sekolah terkait. Orang tua tidak bisa mendaftar sendiri untuk mendapat PIP, karena data calon penerima diusulkan oleh pihak sekolah setiap tahun dan diverifikasi oleh Kemendikbud.

Penerima PKH

Penerima PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di data kemiskinan nasional (seperti DTKS/DTSEN) dan telah diverifikasi oleh Kemensos. Hanya keluarga dalam kategori miskin dengan anggota keluarga tertentu yang berhak menerima PKH. Kriteria anggota keluarga yang dilindungi PKH antara lain: anak usia sekolah SD, SMP, SMA, balita (anak usia dini), ibu hamil/nifas, serta lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat. PKH disalurkan kepada kepala keluarga (KPM) melalui rekening bank Himbara atau via Kantor Pos bagi area terpencil.

3. Besaran Bantuan

Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan sekali dalam setahun untuk tiap siswa yang lolos sebagai penerima. Besaran dana PIP berbeda menurut jenjang pendidikan sebagai berikut:
– SD/MI: Rp 450.000 per tahun

– SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun

– SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun

Dana PIP digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, sepatu, transportasi, uang saku, hingga biaya kursus atau praktik kerja.

Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH dihitung per komponen dalam keluarga dan diberikan tiap tahap (triwulan). Untuk komponen pendidikan, pemerintah menetapkan nominal sebagai berikut:
– Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap → total Rp900.000 per tahun

– Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap → total Rp1,5 juta per tahun

– Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap → total Rp2 juta per tahun

Selain komponen pendidikan, PKH juga memberikan bantuan untuk komponen lain seperti ibu hamil/nifas atau anak usia dini mendapat Rp750.000 per tahap, dan lansia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap.

Kesimpulan

Nominal PIP per siswa umumnya lebih kecil dibanding komponen PKH untuk pendidikan, namun PIP menjangkau lebih luas siswa sekolah dari berbagai keluarga kurang mampu, bukan hanya yang terdata di PKH. Siswa penerima PKH pun sebenarnya bisa merangkap menerima PIP melalui sekolah jika memenuhi kriteria, karena keduanya program terpisah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penerbitan Saham Multivision (RAAM) Senilai 1,36 Miliar, Targetkan 50 Bioskop Baru

31 Maret 2026

Jadwal Kapal Gunung Dempo 2026: Rute Tanjung Priok, Sorong, Jayapura

31 Maret 2026

Jadwal Haji Indonesia Tetap, Gelombang 1 Berangkat 22 April

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penerbitan Saham Multivision (RAAM) Senilai 1,36 Miliar, Targetkan 50 Bioskop Baru

31 Maret 2026

Toyota akan meluncurkan SUV listrik coupe di Eropa

31 Maret 2026

5 Hal yang Membuat Phantom Lawyer Berbeda dari Drakor Hukum Lainnya

31 Maret 2026

Jadwal Haji Indonesia Tetap, Gelombang 1 Berangkat 22 April

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?