Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 16 October 2026
Trending
  • DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan
  • Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la CerĂ¡mica
  • Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu
  • Keadilan Jomplang: Korupsi Lebih Besar Dituntut Lebih Ringan
  • Hari ini masih berlaku! Promo Indomaret harga spesial, cek diskon berbagai produk
  • Cara melacak HP Android yang hilang, kunci layar dan hapus data dari jarak jauh
  • Lampaui target 13,3 persen, program servis motor gratis SMK se-Jatim raih rekor MURI
  • 5 cara mengoptimalkan otak anda di dunia yang didominasi AI menurut psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol
Ragam

Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Wajib Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Jalan Tol

Klaim ganti rugi akibat pecah ban mobil di jalan tol bisa menjadi solusi bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan. Proses ini terutama berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Namun, prosedur dan syaratnya harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Syarat Administrasi yang Harus Disediakan

Untuk mengajukan klaim ganti rugi, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen administratif. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM, STNK, KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol

Pemohon juga harus segera mengajukan klaim dalam waktu 3×24 jam setelah kejadian. Hal ini penting agar proses klaim dapat dilakukan secara efektif.

Prosedur Pengajuan Klaim

Prosedur pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
  2. Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
  3. Call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
  4. Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan

Dalam proses ini, petugas MCS juga akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Biaya Klaim

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa pengajuan klaim tidak dikenakan biaya. Pemohon tidak perlu membayar apa pun untuk proses klaim ini. Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.

Perbedaan untuk Pengelola Lain

Meskipun informasi di atas berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola tersebut, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan spesifik dari pengelola jalan tol masing-masing.

Pentingnya Dokumen dan Buktinya

Dokumen-dokumen yang disiapkan harus lengkap dan valid. Contohnya, surat keterangan dari kepolisian atau PJR sangat penting sebagai bukti resmi kejadian. Selain itu, foto kejadian dan kwitansi bengkel juga menjadi bukti nyata yang diperlukan dalam proses klaim.

Tips Tambahan

Selain memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, pengguna jalan tol juga disarankan untuk selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berkendara. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang tidak diinginkan.

Kesimpulan

Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol merupakan hak pengguna jalan yang dapat diajukan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses ini tidak hanya membantu pengguna jalan dalam menghadapi kerusakan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, pengguna jalan tol dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan klaim.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026

Duel Pelindung Cat Mobil: Ceramic Coating vs PPF, Mana yang Terbaik?

16 October 2026

Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%

15 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan

16 October 2026

Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la CerĂ¡mica

16 October 2026

Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu

16 October 2026

Keadilan Jomplang: Korupsi Lebih Besar Dituntut Lebih Ringan

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?