Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Damri luncurkan rute baru Jakarta–Denpasar melalui Tol Trans Jawa: Jadwal, harga, dan titik naik
  • Harga Mitsubishi Mirage 2013 Bekas Semakin Murah, Cek Disini
  • Masih di Pekan Ini, 3 Shio Dapat Kabar Gembira yang Tingkatkan Hidup
  • Liga Inggris – Ayah Alexis Mac Allister Beri Pesan ke Man United Soal Transfer Musim Panas
  • Muballigh sebagai Mitra Strategis Kota di Tengah Perubahan Modern
  • Nasib Miranti Afrina, Pemeriksaan Darah dan Rambut Akibat Kasus Narkoba Suaminya
  • 5 Resolusi Keuangan Tahun Baru Imlek untuk Rezeki Lancar
  • Harga turun drastis! BYD Song Ultra EV hanya Rp438 juta, jarak tempuh 710 km
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol
Ragam

Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Wajib Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Jalan Tol

Klaim ganti rugi akibat pecah ban mobil di jalan tol bisa menjadi solusi bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan. Proses ini terutama berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Namun, prosedur dan syaratnya harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Syarat Administrasi yang Harus Disediakan

Untuk mengajukan klaim ganti rugi, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen administratif. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM, STNK, KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol

Pemohon juga harus segera mengajukan klaim dalam waktu 3×24 jam setelah kejadian. Hal ini penting agar proses klaim dapat dilakukan secara efektif.

Prosedur Pengajuan Klaim

Prosedur pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
  2. Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
  3. Call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
  4. Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan

Dalam proses ini, petugas MCS juga akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Biaya Klaim

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa pengajuan klaim tidak dikenakan biaya. Pemohon tidak perlu membayar apa pun untuk proses klaim ini. Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.

Perbedaan untuk Pengelola Lain

Meskipun informasi di atas berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola tersebut, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan spesifik dari pengelola jalan tol masing-masing.

Pentingnya Dokumen dan Buktinya

Dokumen-dokumen yang disiapkan harus lengkap dan valid. Contohnya, surat keterangan dari kepolisian atau PJR sangat penting sebagai bukti resmi kejadian. Selain itu, foto kejadian dan kwitansi bengkel juga menjadi bukti nyata yang diperlukan dalam proses klaim.

Tips Tambahan

Selain memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, pengguna jalan tol juga disarankan untuk selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berkendara. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang tidak diinginkan.

Kesimpulan

Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol merupakan hak pengguna jalan yang dapat diajukan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses ini tidak hanya membantu pengguna jalan dalam menghadapi kerusakan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, pengguna jalan tol dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan klaim.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Harga Mitsubishi Mirage 2013 Bekas Semakin Murah, Cek Disini

21 Februari 2026

Harga turun drastis! BYD Song Ultra EV hanya Rp438 juta, jarak tempuh 710 km

20 Februari 2026

Dari Stylo 160 ke ADV 160, Ini Pilihan Matic 160 CC Honda Termurah dengan Spesifikasi Mesin Sama

20 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Damri luncurkan rute baru Jakarta–Denpasar melalui Tol Trans Jawa: Jadwal, harga, dan titik naik

21 Februari 2026

Harga Mitsubishi Mirage 2013 Bekas Semakin Murah, Cek Disini

21 Februari 2026

Masih di Pekan Ini, 3 Shio Dapat Kabar Gembira yang Tingkatkan Hidup

20 Februari 2026

Liga Inggris – Ayah Alexis Mac Allister Beri Pesan ke Man United Soal Transfer Musim Panas

20 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?