Wajib Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Jalan Tol
Klaim ganti rugi akibat pecah ban mobil di jalan tol bisa menjadi solusi bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan. Proses ini terutama berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Namun, prosedur dan syaratnya harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.
Syarat Administrasi yang Harus Disediakan
Untuk mengajukan klaim ganti rugi, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen administratif. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
- Surat keterangan dari Petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
- Foto Copy SIM, STNK, KTP
- Foto pas kejadian
- Kwitansi asli bengkel
- History e-toll atau struk tol
Pemohon juga harus segera mengajukan klaim dalam waktu 3×24 jam setelah kejadian. Hal ini penting agar proses klaim dapat dilakukan secara efektif.
Prosedur Pengajuan Klaim
Prosedur pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
- Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
- Call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
- Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan
Dalam proses ini, petugas MCS juga akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Biaya Klaim
Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa pengajuan klaim tidak dikenakan biaya. Pemohon tidak perlu membayar apa pun untuk proses klaim ini. Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.
Perbedaan untuk Pengelola Lain
Meskipun informasi di atas berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola tersebut, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan spesifik dari pengelola jalan tol masing-masing.
Pentingnya Dokumen dan Buktinya
Dokumen-dokumen yang disiapkan harus lengkap dan valid. Contohnya, surat keterangan dari kepolisian atau PJR sangat penting sebagai bukti resmi kejadian. Selain itu, foto kejadian dan kwitansi bengkel juga menjadi bukti nyata yang diperlukan dalam proses klaim.
Tips Tambahan
Selain memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, pengguna jalan tol juga disarankan untuk selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berkendara. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol merupakan hak pengguna jalan yang dapat diajukan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses ini tidak hanya membantu pengguna jalan dalam menghadapi kerusakan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, pengguna jalan tol dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan klaim.



