Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • 100 Kata Motivasi Singkat untuk Semangat Belajar
  • Arus balik Lebaran padat, 89 ribu kendaraan tiba di Jawa
  • Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk THR Lebaran 2026: Samsung, Infinix, Oppo, Xiaomi, Vivo
  • Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah
  • Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Penegakan Hukum
  • Transfer Liga Inggris: Sindiran Liverpool Rekrut Olise Gantikan Mo Salah
  • Bingung Pilih Resistance Band? Ini Panduan Lengkapnya
  • Jadwal Kapal Bukit Siguntang 2026: Rute Makassar-Parepare-Kupang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Cara Membuat Paspor 2026 via M-Paspor: Tarif dan Proses Lengkap
Pariwisata

Cara Membuat Paspor 2026 via M-Paspor: Tarif dan Proses Lengkap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Solusi Paspor yang Lebih Mudah dan Praktis

Mengurus paspor sering kali dianggap sebagai tugas yang merepotkan. Selain harus menyiapkan dokumen-dokumen penting, banyak orang juga menghadapi kendala seperti harus kembali ke kota asal. Hal ini bisa menjadi masalah besar bagi mereka yang sibuk bekerja atau tinggal jauh dari kota asal.

Masalah waktu, biaya tambahan untuk perjalanan, hingga izin kerja yang panjang seringkali membuat seseorang menunda pembuatan paspor. Namun, kini proses pengurusan paspor telah menjadi lebih mudah berkat aplikasi M-Paspor. Aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi ini memungkinkan pengguna mengajukan permohonan paspor dari mana saja dan memilih kantor imigrasi sesuai lokasi saat ini.

Keunggulan M-Paspor dalam Pengurusan Paspor

M-Paspor dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor. Hampir semua proses bisa dilakukan secara online, mulai dari registrasi, memilih jenis layanan, hingga pembayaran biaya paspor. Salah satu keunggulan utama dari M-Paspor adalah kemudahan dalam menentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Dengan fitur ini, kamu tidak perlu lagi pulang ke kota asal hanya untuk mengurus paspor.

Cukup pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili kamu saat ini, lalu datang sesuai jadwal yang dipilih. Berikut langkah-langkah pengurusan paspor melalui M-Paspor:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor
  • Aplikasi ini bisa diunduh gratis di App Store maupun Google Play Store.
  • Registrasi atau login
  • Buat akun baru dengan data diri valid atau login jika sudah punya akun.
  • Pilih jenis layanan
  • Tentukan apakah kamu ingin mengurus paspor baru, penggantian, atau layanan lainnya.
  • Lengkapi data diri
  • Isi informasi pribadi sesuai identitas resmi.
  • Unggah dokumen pendukung
  • Dokumen yang biasanya diminta meliputi KTP, KK, akta lahir, atau dokumen lain sesuai kebutuhan. Pastikan foto dokumen jelas dan terbaca.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  • Inilah fitur utama yang memudahkan kamu: pilih kantor imigrasi terdekat sesuai lokasi kamu saat ini.
  • Lakukan pembayaran biaya paspor
  • Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, e-wallet, minimarket, atau kantor pos.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
  • Bawa dokumen asli dan bukti permohonan saat datang.
  • Ambil paspor
  • Setelah proses selesai, kamu tinggal mengambil paspor sesuai jadwal.

Jenis Paspor dan Tarif Resmi

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang umum digunakan: Paspor Biasa 48 Halaman dan Paspor Elektronik (E-Paspor). Berikut rincian tarifnya:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman
  2. Penerbitan baru / penggantian (5 tahun): Rp 350.000
  3. Penerbitan baru / penggantian (10 tahun): Rp 650.000

  4. Paspor Elektronik (E-Paspor)

  5. E-Paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik sehingga lebih aman dan memudahkan akses di beberapa negara.
  6. Penerbitan / penggantian (5 tahun): Rp 650.000
  7. Penerbitan / penggantian (10 tahun): Rp 950.000

Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi

Bagi kamu yang butuh paspor dalam waktu cepat, Imigrasi menyediakan layanan percepatan 1 hari jadi. Namun, layanan ini tetap bergantung pada kuota yang tersedia. Biaya percepatan adalah Rp 1.000.000.

Contoh perhitungan:
* Paspor biasa (5 tahun): Rp 350.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.350.000
* E-Paspor (5 tahun): Rp 650.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.650.000

Biaya Paspor Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, kamu tetap harus membayar biaya penerbitan sesuai jenis paspor. Selain itu, ada denda administratif jika kerusakan atau kehilangan disebabkan kelalaian.

  • Denda paspor rusak: Rp 500.000
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000

Metode Pembayaran Tarif Paspor

Setelah mendaftar melalui M-Paspor, kamu akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Mobile banking
  • ATM
  • E-wallet
  • Kantor pos
  • Minimarket

Proses Pembuatan Paspor (4 Hari Kerja)

Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan biometrik di kantor imigrasi. Durasi ini berlaku untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku. Berikut alur prosesnya:

  • Pendaftaran dan pembayaran
  • Pengambilan foto dan biometrik
  • Verifikasi dan penerbitan paspor
  • Pengambilan paspor

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan

Jika kamu tidak bisa datang sendiri, paspor bisa diambil oleh keluarga dengan membawa:

  • Bukti pengambilan paspor
  • Kartu Keluarga (KK)

Sementara jika diwakilkan kepada orang lain (bukan keluarga), dokumen yang dibutuhkan lebih ketat, yaitu:

  • Bukti pengambilan paspor
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP orang yang mewakili

Pengiriman Paspor ke Rumah

Satu fitur yang semakin memudahkan adalah layanan pengiriman paspor melalui Pos Indonesia. Setelah proses selesai, kamu bisa memilih opsi pengiriman dan menunggu paspor sampai di rumah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Arus balik Lebaran padat, 89 ribu kendaraan tiba di Jawa

31 Maret 2026

Wisata Jolotundo Nganjuk: Informasi Lengkap

31 Maret 2026

Diskon Tol 30 Persen Dibuka, Puncak Arus Balik Mengancam, Hindari Kemacetan Parah

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

100 Kata Motivasi Singkat untuk Semangat Belajar

31 Maret 2026

Arus balik Lebaran padat, 89 ribu kendaraan tiba di Jawa

31 Maret 2026

Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk THR Lebaran 2026: Samsung, Infinix, Oppo, Xiaomi, Vivo

31 Maret 2026

Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?