Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 21 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Cara Membuat Paspor 2026 via M-Paspor: Tarif dan Proses Lengkap
Pariwisata

Cara Membuat Paspor 2026 via M-Paspor: Tarif dan Proses Lengkap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Solusi Paspor yang Lebih Mudah dan Praktis

Mengurus paspor sering kali dianggap sebagai tugas yang merepotkan. Selain harus menyiapkan dokumen-dokumen penting, banyak orang juga menghadapi kendala seperti harus kembali ke kota asal. Hal ini bisa menjadi masalah besar bagi mereka yang sibuk bekerja atau tinggal jauh dari kota asal.

Masalah waktu, biaya tambahan untuk perjalanan, hingga izin kerja yang panjang seringkali membuat seseorang menunda pembuatan paspor. Namun, kini proses pengurusan paspor telah menjadi lebih mudah berkat aplikasi M-Paspor. Aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi ini memungkinkan pengguna mengajukan permohonan paspor dari mana saja dan memilih kantor imigrasi sesuai lokasi saat ini.

Keunggulan M-Paspor dalam Pengurusan Paspor

M-Paspor dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor. Hampir semua proses bisa dilakukan secara online, mulai dari registrasi, memilih jenis layanan, hingga pembayaran biaya paspor. Salah satu keunggulan utama dari M-Paspor adalah kemudahan dalam menentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Dengan fitur ini, kamu tidak perlu lagi pulang ke kota asal hanya untuk mengurus paspor.

Cukup pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili kamu saat ini, lalu datang sesuai jadwal yang dipilih. Berikut langkah-langkah pengurusan paspor melalui M-Paspor:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor
  • Aplikasi ini bisa diunduh gratis di App Store maupun Google Play Store.
  • Registrasi atau login
  • Buat akun baru dengan data diri valid atau login jika sudah punya akun.
  • Pilih jenis layanan
  • Tentukan apakah kamu ingin mengurus paspor baru, penggantian, atau layanan lainnya.
  • Lengkapi data diri
  • Isi informasi pribadi sesuai identitas resmi.
  • Unggah dokumen pendukung
  • Dokumen yang biasanya diminta meliputi KTP, KK, akta lahir, atau dokumen lain sesuai kebutuhan. Pastikan foto dokumen jelas dan terbaca.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  • Inilah fitur utama yang memudahkan kamu: pilih kantor imigrasi terdekat sesuai lokasi kamu saat ini.
  • Lakukan pembayaran biaya paspor
  • Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, e-wallet, minimarket, atau kantor pos.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
  • Bawa dokumen asli dan bukti permohonan saat datang.
  • Ambil paspor
  • Setelah proses selesai, kamu tinggal mengambil paspor sesuai jadwal.

Jenis Paspor dan Tarif Resmi

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang umum digunakan: Paspor Biasa 48 Halaman dan Paspor Elektronik (E-Paspor). Berikut rincian tarifnya:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman
  2. Penerbitan baru / penggantian (5 tahun): Rp 350.000
  3. Penerbitan baru / penggantian (10 tahun): Rp 650.000

  4. Paspor Elektronik (E-Paspor)

  5. E-Paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik sehingga lebih aman dan memudahkan akses di beberapa negara.
  6. Penerbitan / penggantian (5 tahun): Rp 650.000
  7. Penerbitan / penggantian (10 tahun): Rp 950.000

Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi

Bagi kamu yang butuh paspor dalam waktu cepat, Imigrasi menyediakan layanan percepatan 1 hari jadi. Namun, layanan ini tetap bergantung pada kuota yang tersedia. Biaya percepatan adalah Rp 1.000.000.

Contoh perhitungan:
* Paspor biasa (5 tahun): Rp 350.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.350.000
* E-Paspor (5 tahun): Rp 650.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.650.000

Biaya Paspor Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, kamu tetap harus membayar biaya penerbitan sesuai jenis paspor. Selain itu, ada denda administratif jika kerusakan atau kehilangan disebabkan kelalaian.

  • Denda paspor rusak: Rp 500.000
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000

Metode Pembayaran Tarif Paspor

Setelah mendaftar melalui M-Paspor, kamu akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Mobile banking
  • ATM
  • E-wallet
  • Kantor pos
  • Minimarket

Proses Pembuatan Paspor (4 Hari Kerja)

Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan biometrik di kantor imigrasi. Durasi ini berlaku untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku. Berikut alur prosesnya:

  • Pendaftaran dan pembayaran
  • Pengambilan foto dan biometrik
  • Verifikasi dan penerbitan paspor
  • Pengambilan paspor

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan

Jika kamu tidak bisa datang sendiri, paspor bisa diambil oleh keluarga dengan membawa:

  • Bukti pengambilan paspor
  • Kartu Keluarga (KK)

Sementara jika diwakilkan kepada orang lain (bukan keluarga), dokumen yang dibutuhkan lebih ketat, yaitu:

  • Bukti pengambilan paspor
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP orang yang mewakili

Pengiriman Paspor ke Rumah

Satu fitur yang semakin memudahkan adalah layanan pengiriman paspor melalui Pos Indonesia. Setelah proses selesai, kamu bisa memilih opsi pengiriman dan menunggu paspor sampai di rumah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 tempat romantis untuk kencan di Jogja, sempurna untuk quality time

20 Mei 2026

Ujian Industri Pariwisata Tantang 1,2 Miliar Perjalanan Wisnus 2026

20 Mei 2026

15 destinasi populer di Semarang dengan harga terjangkau

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?