Putra Mantan Bupati Sleman Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026). Raudi Akmal mengaku mengetahui adanya program hibah pariwisata tahun 2020 karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu.
Penjelasan Raudi Akmal
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Raudi Akmal menegaskan bahwa ia tidak mencari informasi tersebut secara mandiri. Ia menjelaskan bahwa informasi disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi. Menurutnya, pemerintah daerah memandang posisi DPRD sebagai perwakilan rakyat sehingga informasi program pemulihan ekonomi akibat pandemi bisa tersampaikan langsung kepada masyarakat.
“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu, bukan karena saya mencari atau mengejar informasi tersebut,” ujar Raudi Akmal.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan penilaian proposal hibah sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada intervensi, tekanan, atau pengondisian terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah.
Peran Raudi Akmal dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah. Kesaksian ini sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Nyoman membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Menurut Nyoman, daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.
Daftar Desa Wisata dan Proses Pencairan Dana
Nyoman mengungkapkan bahwa total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui. Ia juga mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata resmi, melainkan kelompok yang muncul mendadak. Dari sudut pandang revitalisasi, menurutnya, penerima dadakan seharusnya tidak layak memperoleh hibah.
Tekanan dan Permintaan dari Raudi Akmal
Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.
Keberatan Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan. Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan. Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.
Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.



