Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
  • Khawatir Ditinggal Amerika, Eropa Cari Perlindungan dari Rusia?
  • PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Istri Yai Mim Jadi Sorotan Usai Dijebloskan ke Penjara Karena Lecehkan Sahara
Hukum

Istri Yai Mim Jadi Sorotan Usai Dijebloskan ke Penjara Karena Lecehkan Sahara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Mantan Dosen UIN Malang

Pada Senin (19/1/2026) malam, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Meski sempat mengeluh sakit vertigo, Yai Mim tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yai Mim dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menawarkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Yai Mim telah resmi ditahan dan berada di Rutan Polresta Malang Kota. Ia menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan wewenang penyidik, karena keyakinan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Selain itu, pertimbangan keamanan warga setempat juga menjadi alasan penahanan tersebut.

Sebelumnya, Yai Mim diperiksa selama kurang lebih 3 jam di Polresta Malang Kota. Ia mengatakan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Ada sekitar 53 pertanyaan yang diterimanya dari penyidik, seputar tuduhan penyebaran video pribadi miliknya.

Sosok Istri Yai Mim

Sosok istri Yai Mim, Rosida Vignesvari, juga menjadi sorotan. Ia diketahui lulusan hukum dan pernah menempuh pendidikan di jurusan Statistika Universitas Brawijaya. Ia juga pernah bekerja di lingkungan perbankan, termasuk jabatan manajerial di cabang Bank Muamalat Probolinggo. Selain itu, ia aktif di dunia sosial dan kegiatan dakwah mendampingi sang suami.

Rosida Vignesvari juga dikenal sebagai penggila olahraga gy, pembuat kue, investor, dan asisten suaminya. Ia memiliki anak perempuan bernama Tata. Imbas dari kasus perseteruan ini, Rose mengaku berdampak pada pekerjaannya.

Persoalan yang Disebut Sepele

Yai Mim menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya adalah persoalan pribadi yang menurutnya tidak seharusnya berujung ke ranah hukum. Ia menyebut kasus tersebut sebagai masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh pelapor, Nurul Sahara.

“Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja,” ujarnya. Ia pun mengaku sejak awal telah berupaya menempuh jalan damai dengan pihak pelapor. Bahkan, saat pemanggilan pertama oleh penyidik, Yai Mim mengaku tak kuasa menahan tangis, sebab ia tak menyangka kasus ini akan berlarut.

Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia tetap berharap ada ruang mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.

Harapan untuk Penyelesaian Damai

Yai Mim berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat. Ia khawatir konflik ini justru memicu gesekan sosial yang tidak sebanding dengan substansi pokok permasalahan, yaitu berawal dari lahan parkir.

Ia juga menyatakan siap menerima hukuman jika dianggap bersalah. “Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

CEO NVIDIA: 4 Prinsip Sederhana Hadapi Revolusi AI

15 Mei 2026

Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?