Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
  • Khawatir Ditinggal Amerika, Eropa Cari Perlindungan dari Rusia?
  • PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
  • Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Setelah Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Apa Nasib Keanggotaannya di Gerindra?
Hukum

Setelah Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Apa Nasib Keanggotaannya di Gerindra?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Bupati Pati, Sudewo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Sudewo baru saja dilantik sebagai kepala daerah setahun lalu. Ia memenangkan Pilkada 2024 dan menggantikan posisi sebelumnya dengan mendampingi Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

Sebelum menjadi Bupati Pati, Sudewo pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama dua periode, yaitu dari tahun 2009–2013 dan 2019–2024. Ia juga merupakan politikus Partai Gerindra yang cukup dikenal di Jawa Tengah.

Respons DPD Gerindra Jawa Tengah

Menanggapi kejadian ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan bahwa pihak partai akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa partai tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukum Sudewo jelas.

“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” ujar Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sudaryono juga menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari KPK.

Kementerian Dalam Negeri Mengimbau

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku prihatin atas kasus OTT yang menimpa dua kepala daerah, yaitu Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, menyebut kabar tersebut sebagai hal yang mengejutkan dan memprihatinkan di awal tahun 2026.

Ia mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Benni menilai, dua kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya. Menurutnya, kepala daerah yang terjerat OTT adalah pilihan langsung dari rakyat, sehingga proses rekrutmen harus lebih hati-hati.

Proses Pemeriksaan oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati adalah Bupati Sudewo. Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan secara intensif di Polres Kudus. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tertutup hampir sepanjang hari.

Barulah sekira pukul 23.40, Sudewo keluar dari Mapolres Kudus dengan mengenakan jaket biru dan topi lengkap dengan masker. Ia dibawa menggunakan mobil ke Semarang dengan pengawalan ketat. KPK akan segera membuka konstruksi perkara secara gamblang setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Penutup

Peristiwa OTT terhadap Bupati Pati Sudewo menunjukkan betapa seriusnya tindakan KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Bagi masyarakat, ini menjadi momen penting untuk terus memantau proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea

15 Mei 2026

Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?