Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dulu Gagal Dimakzulkan, Kini Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK Terkait Korupsi Jabatan
Hukum

Dulu Gagal Dimakzulkan, Kini Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK Terkait Korupsi Jabatan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK

Bupati Pati, Sudewo, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026). Penangkapan ini mengejutkan publik karena sebelumnya Sudewo sempat diusulkan untuk dimakzulkan oleh massa dan DPRD Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/1/2026).

Operasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Bupati Sudewo, tim penyidik juga mengamankan beberapa orang lainnya. Menurut Budi, pihak yang diamankan diduga kuat berperan sebagai pengepul dana. Hal ini menjawab desas-desus mengenai keterlibatan perangkat daerah dalam skandal tersebut.

KPK belum merinci secara detail identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi di lapangan. Publik diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penindakan. “Nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi,” kata Budi.

Saat dikonfirmasi mengenai nama-nama spesifik, termasuk pertanyaan awak media mengenai sosok Sudewo maupun dugaan keterlibatan kerabat kepala daerah, Budi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan. “Ya, nanti kami akan update perkembangannya. Siapa saja yang diamankan, siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Bupati Pati Sudewo dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” tambah Budi.

Rekam Jejak Kontroversi Sudewo

Penangkapan Sudewo menambah panjang daftar kontroversi selama masa jabatannya. Pada tahun 2025, posisi Sudewo sebagai bupati nyaris hilang melalui mekanisme pemakzulan. Berikut adalah rentetan kontroversi kader Gerindra ini:

  • Protes Kenaikan Pajak PBB 250 persen

    Awalnya warga Pati demo protes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Sudewo bukannya melunak, justru menyatakan tidak gentar menghadapi gelombang protes. “Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya pada Rabu (6/8/2025).

Pernyataan itu membuat masyarakat semakin mantap menggelar aksi. Donasi untuk peserta demo pun mengalir dari berbagai penjuru Pati. Nama Sudewo pun trending di media sosial, menjadi simbol ketegangan antara kebijakan daerah dan suara rakyat.

Meski kebijakan tersebut akhirnya dicabut, kepercayaan publik sudah terlanjur luntur. Pada Agustus 2025, puluhan ribu warga Pati memadati alun-alun menuntut Sudewo mundur. Merespons tuntutan warga, DPRD Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.

Sebanyak 42 anggota dewan menyepakati langkah ini demi menguji kelayakan Sudewo tetap memimpin. Meski ditekan massa, Sudewo sempat bersikukuh bertahan. Ia menyatakan bahwa jabatannya diperoleh secara konstitusional melalui pemilu. “Semua ada mekanisme,” ujarnya kala itu menanggapi desakan mundur. Namun upaya pemakzulan itu gagal.

Dua koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang gencar menuntut bupati mundur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Kedua sosok tersebut adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang membuat kedua pentolan demo ini terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga maksimal 15 tahun.

  • Kasus Korupsi Jalur Kereta Api (DJKA)

    Selain OTT yang baru saja terjadi, nama Sudewo sebenarnya sudah masuk dalam radar KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (27/8/2025). KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya. Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.

Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, dan aliran-aliran uang dalam kasus korupsi tersebut. “Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?