Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sumenep
Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara dengan SMP, berinisial MH, di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini menimbulkan kekacauan dalam masyarakat dan memicu laporan resmi ke pihak berwajib.
Laporan mengenai dugaan pencabulan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026. Dalam laporan ini, korban adalah seorang anak perempuan yang menjadi korban tindakan tidak pantas dari seseorang yang dikenalnya sejak kecil.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, berinisial S (39). Ia menekankan bahwa orang tua korban telah menyampaikan seluruh informasi mengenai kasus ini kepada penyidik, dengan pendampingan lembaga perlindungan korban. Menurut Nurul, ayah korban memberikan keterangan secara lengkap sesuai dengan apa yang diketahui dan kondisi korban saat itu.
Kronologi Kejadian
S (39), ayah korban, menceritakan kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Menurutnya, kejadian pertama kali diketahui oleh keluarga saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Ia dan istrinya bekerja merantau di Jakarta, sementara anak ketiganya yang menjadi korban tinggal bersama nenek dan dua kakaknya.
Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya, yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian tertentu dan tampak tidak nyaman. Dari keterangan yang diterima, keluarga menduga korban telah mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan khawatir dengan kondisi anak,” ujar S saat berbicara kepada Indonesiadiscover.com.
Tindakan Keluarga dan Penanganan Medis
S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep setelah menerima kabar tersebut. Namun, karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026 untuk menindaklanjutinya. Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak diperoleh pengakuan atas dugaan peristiwa tersebut.
Untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kondisi yang memerlukan penanganan medis. Dari situ, keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Agus singkat.
AKP Agus menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian akan mengedepankan perlindungan korban. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi alat bukti.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya laporan polisi, kasus ini akan terus diproses oleh pihak berwajib. Masyarakat diharapkan dapat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi lagi. Selain itu, perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban juga sangat penting untuk memulihkan kondisi mentalnya.



