Kondisi Lanskap di Sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Dr Forst Bambang Irawan, SP, MSc, IPU, menyampaikan bahwa lanskap di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TN Bukit 30) yang berfungsi sebagai kawasan penyangga saat ini menghadapi berbagai tantangan. Wilayah tersebut mencakup beberapa konsesi seperti LJI, Alam Bukit 30, PT ABT, serta wilayah lainnya.
Secara umum, masalah yang terjadi meliputi aspek pengelolaan kawasan, konflik pemanfaatan lahan, hingga tekanan aktivitas manusia. Penguasaan lahan oleh masyarakat di kawasan hutan bukan hanya terjadi di TN Bukit 30, tetapi juga menjadi fenomena yang sering ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
Berkurangnya tutupan hutan di lanskap tersebut tidak terlepas dari aktivitas masa lalu, terutama pembalakan. Sebagian kawasan dulunya merupakan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kemudian mengalami perubahan fungsi. Beberapa area beralih dari eks HPH dan Lahan Hutan (ELHJ) menjadi hutan tanaman industri, serta dari APL menjadi kawasan restorasi ekosistem.
Pembalakan, aktivitas logging, pembukaan kebun masyarakat di tingkat tapak, serta kebakaran hutan dan lahan menjadi faktor utama penurunan tutupan hutan di kawasan tersebut. Dampak kerusakan lanskap juga dirasakan oleh satwa liar, khususnya gajah. Wilayah Tebo dan sekitarnya merupakan kawasan distribusi gajah, namun tekanan akibat pembukaan lahan untuk karet, sawit, dan HTI membuat habitat gajah semakin terdesak.
Selain sebagai habitat satwa, Bambang menekankan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air di wilayah hulu. Jika kawasan itu tidak dijaga, potensi bencana seperti yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera daratan bisa saja terjadi di Jambi.
Konflik Satwa dan Manusia
Terkait konflik satwa dan manusia, saat ini tidak sebesar beberapa tahun lalu. Dua hingga tiga tahun sebelumnya konflik cukup sering terjadi, sementara belakangan relatif lebih sedikit diberitakan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pembangunan koridor gajah oleh para pihak dengan menetapkan beberapa wilayah sebagai jalur perlintasan satwa. Namun demikian, pengelolaan koridor tersebut belum optimal sehingga belum sepenuhnya berfungsi sebagai habitat yang layak bagi gajah.
Ancaman Perkebunan
Mengenai ancaman terhadap TN Bukit 30 dan lanskap sekitarnya, pembukaan lahan untuk perkebunan masyarakat sebagai salah satu faktor tekanan. Sangat mengkhawatirkan jika penguasaan lahan dilakukan oleh pemodal besar dengan skala luas. Kepastian kawasan hutan dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan.
Potensi kecemburuan sosial di masyarakat, mengingat pengelolaan kawasan hutan memiliki mekanisme perizinan yang berbeda antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan memiliki mekanisme perizinan tersendiri melalui Badan Pengelola Perhutanan (BPPH), sementara masyarakat dapat mengakses kawasan melalui skema perhutanan sosial.
Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial merupakan skema yang cukup baik jika dikelola dengan benar untuk mendukung ekonomi masyarakat. Namun, perhutanan sosial memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan menanam kelapa sawit. Jika sudah terlanjur ada, menurutnya harus dipulihkan melalui strategi jangka panjang.
Untuk komoditas yang dapat dikembangkan, Bambang menyebut sejumlah tanaman lokal seperti durian, petai, jengkol, serta bulian yang dinilai sangat potensial, khususnya di wilayah Tebo. Ia juga mendorong masyarakat mengembangkan kebun benih untuk tanaman-tanaman asli.
Pola Tanam Beragam
Pemanfaatan lahan tidak bisa mengandalkan satu komoditas saja. Harus diterapkan pola tanam beragam melalui konsep hutan campur atau agroforestry. Dalam upaya penanggulangan, penting penguatan pengelolaan di tingkat tapak.
Kementerian Kehutanan harus mendorong penguatan pengelolaan langsung di lapangan dan mengalokasikan sumber daya ke kawasan hutan, bukan hanya bekerja di wilayah perkotaan. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Harus dibedakan antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan dengan kelompok atau pemodal yang melakukan penguasaan lahan secara ilegal.
Pemerintah harus arif dalam mencari solusi, tidak semata mengedepankan penegakan hukum, kecuali terhadap pemodal atau pelaku usaha yang secara ilegal membuka perkebunan di kawasan hutan.



