Kasus Penipuan di Akademi Kepolisian yang Melibatkan Adly Fairuz
Adly Fairuz, seorang aktor ternama di Indonesia, kini tengah menjadi sorotan setelah terlibat dalam dugaan kasus penipuan yang melibatkan penerimaan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Abdul Hadi, seorang korban yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 3,65 miliar kepada pihak tertentu dengan harapan anaknya bisa diterima sebagai taruna Akpol.
Identitas Jenderal Ahmad yang Ternyata Bukan Jenderal
Dalam kasus ini, muncul nama ‘Jenderal Ahmad’ yang disebut-sebut memiliki kemampuan untuk memuluskan proses penerimaan Akpol. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sendiri. Hal ini membuat korban dan keluarganya terkejut karena tidak mengetahui bahwa orang yang mereka percayai bukanlah seorang jenderal, melainkan seorang aktor.
Menurut penjelasan Agung Wahyono, perantara dalam kasus ini, nama ‘Ahmad’ diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Meski demikian, Adly Fairuz tidak memiliki gelar jenderal atau jabatan resmi dalam militer.
Pengakuan Mengenai Hubungan Keluarga
Selain menggunakan nama samaran, Adly Fairuz juga disebut mengaku sebagai cucu dari mantan penguasa di Indonesia. Dugaannya, hal ini dilakukan untuk memberi kesan bahwa dirinya memiliki koneksi kuat yang dapat membantu proses penerimaan Akpol. Pernyataan ini membuat korban semakin percaya dan menyerahkan uang secara bertahap.
Proses Penipuan dan Perjanjian
Awalnya, Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui perantara bernama Agung Wahyono. Adly Fairuz diduga menjanjikan dapat membantu meloloskan anak pelapor ke Akpol untuk periode seleksi 2023 dan 2024. Farly Lumopa, kuasa hukum korban, menyebut bahwa kliennya mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono yang kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Pada akhirnya, ketika Farly Lumopa meminta dipertemukan dengan sosok Jenderal Ahmad, ia menemukan bahwa Jenderal Ahmad tersebut adalah Adly Fairuz sendiri. Ini menimbulkan kekagetan dan keraguan terhadap keabsahan janji yang diberikan.
Pembayaran dan Kegagalan Seleksi
Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut dilakukan melalui Farly Lumopa. Jika anak Abdul Hadi berhasil masuk Akpol, maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika gagal, Agung Wahyono harus mengembalikan uang tersebut.
Namun, pada tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Agung Wahyono menawarkan tes kembali pada tahun berikutnya, namun hasilnya tetap gagal. Pada tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tidak memenuhi syarat penerimaan Akpol, sehingga ia meminta dana dikembalikan.
Keterlibatan Farly Lumopa
Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa, yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah, belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana.
Pada tahun 2025, sempat ada iktikad baik dari pihak Adly dengan menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian uang. Skema yang disepakati adalah cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut pihak pelapor, Adly baru membayar satu kali. Setelah itu tidak lagi melunasi sisa utangnya.
Klaim Kembalikan Uang Korban
Aktor Adly Fairuz menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya. Diwakili kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon polisi. Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.
Kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom, menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat. “Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar Andy. Ia juga mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.



