Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Bareskrim Polri Temukan Tanda-Tanda Penipuan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia
Ekonomi

Bareskrim Polri Temukan Tanda-Tanda Penipuan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Masalah yang Menghimpit Fintech Syariah PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, tengah menghadapi masalah serius terkait penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Hal ini telah menarik perhatian Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang masuk mengenai DSI. Laporan pertama berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili oleh kuasa hukum dengan nomor LP/B/512/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 15 Oktober 2025. Sementara itu, tiga laporan lainnya berasal dari lender yang juga diwakili oleh kuasa hukum, dengan nomor LP/B/578/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 24 November 2025, LP/B/516/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per 17 Oktober 2025, serta LP/B/2/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI per 5 Januari 2026.

Ade menjelaskan bahwa dalam penyelidikan tersebut, terdapat total 99 lender yang teridentifikasi sebagai pihak yang terlibat. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus OJK antara tahun 2021 hingga 2025, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Operasional Tanpa Izin dan Penyaluran Dana yang Tidak Sah

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menemukan bahwa DSI sudah beroperasi sejak 2018, namun saat itu belum memiliki izin usaha dari OJK. Menurut Ade, karakteristik pembiayaan di DSI mencakup pembiayaan proyek properti atau setidaknya tiga jenis pendanaan yang disediakan melalui kanal yang tersedia.

Selain itu, ditemukan indikasi bahwa DSI menggunakan dana dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Berdasarkan laporan masyarakat pada Juni 2025, para lender mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana mereka. Imbal hasil yang dijanjikan oleh DSI adalah sebesar 18%.

Ade menyatakan bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Dalam temuan tersebut, sekitar 99% dari 100 borrower yang diklaim oleh DSI ternyata fiktif.

Proses Penyidikan dan Indikasi Fraud

Saat ini, status penanganan perkara DSI sudah masuk tahap penyidikan. Ade menjelaskan bahwa dari fakta penyelidikan yang diperoleh, tim penyelidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/127/1/RES1.11//2026/DITTIPIDEKSUS per 14 Januari 2026, memperkuat bahwa telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, proses penyidikan terus berlanjut.

Dalam penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan indikasi fraud yang cukup signifikan. Dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Ini berarti dana tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape milik perusahaan terafiliasi DSI.

Selain itu, ditemukan adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah terdaftar di DSI. Borrower yang terdaftar tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh DSI.

Pelanggaran Aturan dan Sanksi dari OJK

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI
  • Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender
  • Larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai borrower
  • Larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan

Ade menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani perkara ini.

Kerugian yang Dialami Para Lender

Berdasarkan data terbaru, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Djamiat Pitoyo, mengungkapkan bahwa total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Angka ini dihimpun dari 4.898 lender, dengan hampir 95% dari mereka tergabung dalam paguyuban.

Ahmad menjelaskan bahwa banyak lender yang merasa dirugikan akibat masalah DSI. Mayoritas dari mereka adalah para pensiunan yang uang pensiun mereka banyak ditaruh di DSI. Oleh karena itu, paguyuban terus berupaya memperjuangkan pengembalian uang para lender.

Sanksi dari OJK

OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial. Ditambah, memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ismail menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform fintech lending yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?