Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 21 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Grok Diblokir, X Janji Patuh pada Aturan Indonesia
Nasional

Grok Diblokir, X Janji Patuh pada Aturan Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemutusan Akses Sementara Layanan Grok AI di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa telah melakukan komunikasi resmi dengan pihak X, penyedia layanan Grok, terkait pemutusan akses sementara layanan tersebut di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak X menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa komitmen tertulis akan segera disampaikan oleh X ke Komdigi.

Alexander menyebutkan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan sebelum akses Grok AI kembali dibuka. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Penyesuaian algoritma dan sistem pengamanan atau moderasi konten agar tidak menghasilkan konten yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak dan martabat individu.
  • Penerapan mekanisme mitigasi risiko serta kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap Grok AI bersifat sementara. Akses layanan tersebut akan dibuka kembali setelah pihak penyelenggara memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait penyesuaian sistem dan algoritma agar layanan tidak lagi memproduksi atau memfasilitasi konten deepfake seksual non-konsensual yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Menurut Alexander, pemerintah pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan artifisial. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi syarat mutlak bagi operasional layanan digital di Indonesia.

“Pertimbangan utama Pemerintah adalah pelindungan masyarakat, keamanan ruang digital, serta kepastian hukum, agar pemanfaatan teknologi AI berjalan secara bertanggung jawab, etis, dan sejalan dengan norma hukum nasional serta nilai-nilai moral yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok AI setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menambahkan bahwa ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum. Pemerintah menilai penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Selain pemutusan akses sementara, Komdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.

Kebijakan ini mengacu pada kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?