Pentingnya Penguatan VPTI dalam Menciptakan Iklim Perdagangan yang Adil
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) merupakan mekanisme penting dalam menjaga kepatuhan administrasi dan teknis barang impor di Indonesia. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menekankan bahwa penyeleksian barang impor di pintu masuk sangat diperlukan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM. Mekanisme ini dilaksanakan oleh surveyor swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2021.
Namun, ia berpandangan bahwa VPTI perlu diperkuat agar lebih maksimal dalam menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil. Menurutnya, VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar. Jika semua persyaratan terpenuhi, barang impor tetap bisa masuk meskipun harganya murah dan berpotensi menekan produk lokal. Oleh karena itu, penguatan VPTI harus disertai dengan kebijakan lain.
Kebijakan Pendukung untuk Perlindungan Industri Lokal
Beberapa kebijakan pendukung yang dimaksud antara lain kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik. Hal ini mencakup penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat halal. Selain itu, pembatasan kuota dan perizinan impor yang selektif juga diperlukan. Dengan demikian, daya saing industri lokal dapat meningkat melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, serta kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Tujuannya adalah agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar sendiri.
Staf Khusus Menteri Perindustrian/Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa banyak produk impor jadi di pasar domestik sudah oversupply dan harganya murah. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa VPTI perlu diperkuat. Bagi Kemenperin, perlindungan industri merupakan hal yang sangat penting, karena tidak hanya melindungi industri, pelaku usaha, dan investor, tetapi juga melindungi konsumen.
Kebutuhan Kontrol Impor untuk Perlindungan Konsumen
Febri Hendri menjelaskan bahwa beberapa produk memang masih kekurangan dan membutuhkan impor. Namun, kebutuhan impor terutama untuk produk jadi harus dikendalikan, terutama untuk perlindungan konsumen. Oleh karena itu, standar produk impor harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Menurutnya, VPTI penting karena membantu melindungi konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan standar, sehingga sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, konsumen akan merasa aman dan puas dengan kualitas produk yang dibeli.
Manfaat VPTI bagi Konsumen Akhir
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa VPTI dilakukan di luar negeri atas barang yang akan diimpor untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan ketentuan. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border). Dengan demikian, manfaat VPTI bagi konsumen akhir adalah mendapatkan perlindungan konsumen melalui kesesuaian dan standar barang yang diimpor, serta memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).
Pengawasan di Pintu Masuk Impor
Terkait pengawasan di pintu masuk impor (pelabuhan tujuan) di Indonesia, tugas utamanya adalah Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, pengawasan impor post-border atau barang keluar dari Kawasan pelabuhan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, konsepsi VPTI dengan konsepsi pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border).
Perlindungan Produk Dalam Negeri
Di sisi lain, perlindungan produk dalam negeri tidak hanya bisa dilakukan melalui pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan sisi permintaan pasar dalam negeri. Hal ini mencakup peningkatan daya saing produk dalam negeri yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dengan demikian, industri lokal dapat berkembang secara berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.



