Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Mitsubishi Xpander HEV Versi Terbaru, Harga Rp 480 Jutaan
  • Kisah Yuma Soerianto, Anak Indonesia Jadi Pengembang Apple di Usia 10 Tahun
  • Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan
  • Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland
  • Prediksi Skor Chile vs Cape Verde: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
  • Ramalan Zodiak Besok: Leo, Virgo, Libra, Scorpio, 29 Maret 2026 – Kenaikan Saldo & Hadapi Konflik
  • Renungan Katolik Jumat 27 Maret 2026: Bapa Ada dalam Aku
  • ENRG turun dari puncak, analis rekomendasikan beli, target tembus rekor baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Untuk Maksimal, VPTI Perlu Dukungan Kebijakan Lain
Nasional

Untuk Maksimal, VPTI Perlu Dukungan Kebijakan Lain

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pentingnya Penguatan VPTI dalam Menciptakan Iklim Perdagangan yang Adil

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) merupakan mekanisme penting dalam menjaga kepatuhan administrasi dan teknis barang impor di Indonesia. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menekankan bahwa penyeleksian barang impor di pintu masuk sangat diperlukan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM. Mekanisme ini dilaksanakan oleh surveyor swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2021.

Namun, ia berpandangan bahwa VPTI perlu diperkuat agar lebih maksimal dalam menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil. Menurutnya, VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar. Jika semua persyaratan terpenuhi, barang impor tetap bisa masuk meskipun harganya murah dan berpotensi menekan produk lokal. Oleh karena itu, penguatan VPTI harus disertai dengan kebijakan lain.

Kebijakan Pendukung untuk Perlindungan Industri Lokal

Beberapa kebijakan pendukung yang dimaksud antara lain kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik. Hal ini mencakup penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat halal. Selain itu, pembatasan kuota dan perizinan impor yang selektif juga diperlukan. Dengan demikian, daya saing industri lokal dapat meningkat melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, serta kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Tujuannya adalah agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar sendiri.

Staf Khusus Menteri Perindustrian/Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa banyak produk impor jadi di pasar domestik sudah oversupply dan harganya murah. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa VPTI perlu diperkuat. Bagi Kemenperin, perlindungan industri merupakan hal yang sangat penting, karena tidak hanya melindungi industri, pelaku usaha, dan investor, tetapi juga melindungi konsumen.

Kebutuhan Kontrol Impor untuk Perlindungan Konsumen

Febri Hendri menjelaskan bahwa beberapa produk memang masih kekurangan dan membutuhkan impor. Namun, kebutuhan impor terutama untuk produk jadi harus dikendalikan, terutama untuk perlindungan konsumen. Oleh karena itu, standar produk impor harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Menurutnya, VPTI penting karena membantu melindungi konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan standar, sehingga sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, konsumen akan merasa aman dan puas dengan kualitas produk yang dibeli.

Manfaat VPTI bagi Konsumen Akhir

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa VPTI dilakukan di luar negeri atas barang yang akan diimpor untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan ketentuan. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border). Dengan demikian, manfaat VPTI bagi konsumen akhir adalah mendapatkan perlindungan konsumen melalui kesesuaian dan standar barang yang diimpor, serta memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).

Pengawasan di Pintu Masuk Impor

Terkait pengawasan di pintu masuk impor (pelabuhan tujuan) di Indonesia, tugas utamanya adalah Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, pengawasan impor post-border atau barang keluar dari Kawasan pelabuhan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, konsepsi VPTI dengan konsepsi pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border).

Perlindungan Produk Dalam Negeri

Di sisi lain, perlindungan produk dalam negeri tidak hanya bisa dilakukan melalui pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan sisi permintaan pasar dalam negeri. Hal ini mencakup peningkatan daya saing produk dalam negeri yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dengan demikian, industri lokal dapat berkembang secara berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan

30 Maret 2026

Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland

30 Maret 2026

Renungan Katolik Jumat 27 Maret 2026: Bapa Ada dalam Aku

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mitsubishi Xpander HEV Versi Terbaru, Harga Rp 480 Jutaan

30 Maret 2026

Kisah Yuma Soerianto, Anak Indonesia Jadi Pengembang Apple di Usia 10 Tahun

30 Maret 2026

Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan

30 Maret 2026

Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?