Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kebijakan baru dalam mengelola mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (BI), serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas.
Rekomposisi ini merupakan kebijakan yang baru dan tidak pernah dimuat dalam APBN sebelumnya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini rutin dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Selain itu, pemindahbukuan antar rekening valas di BI juga sering dilakukan guna memenuhi kebutuhan pengeluaran pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2007.
Deni menambahkan bahwa kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara. Aturan ini mengatur tata cara pembukaan, penggunaan, dan pengelolaan rekening milik negara (rupiah/valas) di BI, serta Bank Umum oleh BUN (Menteri Keuangan) serta Kuasa BUN (Dirjen Perbendaharaan/KPPN) untuk mendukung pelaksanaan APBN.
Dari sisi analisis ekonomi, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai bahwa ketentuan ini memberi ruang kepada Menteri Keuangan untuk merekomposisi penggunaan rupiah dan valas. Menurut Rizal, kebijakan ini lahir dari kebutuhan membuat APBN lebih fleksibel menghadapi gejolak global.
“Dalam situasi nilai tukar yang mudah berfluktuasi dan arus modal yang cepat berubah, pemerintah memang tidak bisa lagi mengelola pembiayaan secara kaku,” ujar Rizal. Ia menyebut bahwa fleksibilitas ini bertujuan agar tekanan eksternal terutama dari sisi kurs dan biaya utang tidak langsung membebani fiskal dan mengganggu kesinambungan APBN.
Namun, Rizal juga menyampaikan bahwa kebijakan ini membawa risiko yang tidak kecil. Ia menghitung bahwa apabila porsi pembiayaan valas tidak dikendalikan secara hati-hati, APBN bisa semakin sensitif terhadap pelemahan rupiah. Di sisi lain, ruang fleksibilitas ini hanya akan efektif bila disertai tata kelola yang disiplin dan koordinasi yang kuat dengan BI, agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih kebijakan.
Menurut Rizal, pada akhirnya, rekomposisi mata uang ini bukan sekadar soal teknis pembiayaan, tetapi soal menjaga kepercayaan pasar. Dimana APBN dipandang dikelola secara adaptif dan hati-hati, atau justru menambah sumber ketidakpastian baru.
Beberapa Aspek Penting Terkait Kebijakan Ini
Fleksibilitas dalam Pengelolaan Dana
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola dana negara. Dengan kemampuan untuk merekomposisi mata uang rupiah dan valas, pemerintah dapat lebih responsif terhadap kondisi pasar global.Koordinasi dengan Bank Indonesia
Untuk mencegah konflik kebijakan, diperlukan koordinasi yang kuat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan.Tata Kelola yang Disiplin
Kebijakan ini harus diiringi dengan tata kelola yang disiplin. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, risiko terhadap stabilitas fiskal dan ekonomi bisa meningkat.Pengaruh terhadap Pasar
Kepercayaan pasar sangat penting. Jika APBN dikelola secara adaptif dan hati-hati, maka akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra internasional.Risiko Pelemahan Rupiah
Jika pembiayaan valas tidak dikelola dengan baik, APBN bisa menjadi lebih rentan terhadap pelemahan rupiah. Hal ini bisa memengaruhi kinerja fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, kebijakan rekomposisi mata uang rupiah dan valas adalah langkah strategis yang membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak terkait. Dengan koordinasi yang baik dan tata kelola yang baik, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas ekonomi dan keuangan negara.



