Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR
  • Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai
  • Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya
  • Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI
  • Mobil bensin kian menyusut: pangsa pasar turun di bawah 50 persen
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KUHP Nasional Mulai Berlaku, Kumpul Kebo Terancam Pidana
Politik

KUHP Nasional Mulai Berlaku, Kumpul Kebo Terancam Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Perubahan ini menandai langkah besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam mengatur kehidupan pribadi warga negara. Beberapa ketentuan baru yang tercantum dalam KUHP ini menjadi perhatian utama, termasuk aturan mengenai hubungan antar individu yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah.

Salah satu ketentuan penting dalam KUHP nasional adalah pengaturan tentang praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan, yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP. Menurut pasal tersebut, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 414 ini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum. Untuk pelaku yang sudah menikah, pengaduan hanya bisa diajukan oleh suami atau istri. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Selain kumpul kebo, KUHP baru juga mencakup aturan mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah. Aturan ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Seperti halnya dengan ketentuan kumpul kebo, tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yaitu pasangan sah bagi pelaku yang sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.

Dalam KUHP nasional juga disebutkan bahwa pengaduan dapat dicabut selama pemeriksaan perkara di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini diatur dalam Pasal 413 ayat (4), yang memberikan ruang bagi pencabutan laporan.

Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak privasi warga negara, serta mekanisme pengaduan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, diharapkan sistem hukum akan lebih adil dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hak individu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai

15 October 2026

Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya

15 October 2026

Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?