
Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Putusan perkara ini akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan melalui sistem persidangan elektronik atau e-court. Hal ini berarti para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1/2025). Jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tetapi sidang putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” kata Debi saat ditemui di Bandung, Sabtu, (3/1/2025).
Menjelang pembacaan putusan, Debi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari kliennya. Menurut dia, Atalia tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah dijalaninya bersama Ridwan Kamil.
“Tidak ada perubahan. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya.
Debi menjelaskan bahwa proses persidangan dipercepat setelah tahapan mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Hasil mediasi tersebut telah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan disepakati oleh kedua belah pihak.
“Biasanya estimasi bisa sampai satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, karena hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat, maka hari ini langsung diagendakan untuk putusan,” katanya.
Selain itu, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya belakangan beredar di ruang publik. Ia menyebut spekulasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ujarnya.
Proses Persidangan yang Terjadi
Proses persidangan ini berlangsung cukup cepat karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak selama masa mediasi. Dalam beberapa kasus, proses mediasi bisa memakan waktu lebih lama, terutama jika terdapat perbedaan pendapat yang sulit diselesaikan. Namun, dalam kasus ini, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga proses persidangan bisa segera dilanjutkan ke tahap putusan.
Dalam hal ini, Debi Agusfriansa juga menekankan bahwa semua langkah yang diambil oleh kliennya adalah berdasarkan pertimbangan hukum dan keputusan yang matang. Tidak ada intervensi dari pihak ketiga atau faktor eksternal yang memengaruhi keputusan Atalia Praratya.
Tanggapan terhadap Spekulasi Publik
Beberapa waktu terakhir, berbagai spekulasi mengenai alasan gugatan cerai ini beredar di masyarakat. Beberapa nama seperti AK, LM, atau SM sempat muncul dalam berbagai isu yang tidak jelas sumbernya. Namun, Debi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara gugatan ini dengan pihak-pihak tersebut.
Ia menilai bahwa spekulasi-sepakalasi ini hanya memperburuk situasi dan tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, fakta yang jelas adalah bahwa Atalia dan Ridwan Kamil sudah tinggal terpisah selama enam bulan terakhir.
Penutup
Proses gugatan cerai ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama karena melibatkan tokoh publik. Meski begitu, pihak terkait tetap berpegang pada proses hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang tidak jelas asalnya. Dengan putusan yang akan dibacakan pada 7 Januari 2026, harapan besar diarahkan agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.



