Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Maret 2026
Trending
  • Nokia Mini 2026 5G hadir dengan performa andal dan harga terjangkau
  • 5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern
  • 50 kutipan Senin lucu yang menghibur!
  • 5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil
  • Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar
  • Renungan Minggu Ini: Percaya Meski Harapan Menghilang
  • Jadwal Acara TV Spesial Lebaran 23 Maret 2026: 172 Hari, Black Adam, dan Paku Tanah Jawa
  • Live hasil FP1 Veda Ega Pratama di MotoGP Brasil 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Saksi Bongkar Suap di BBPJN Sumut, Heliyanto Tak Terima Fee Proyek
Nasional

Saksi Bongkar Suap di BBPJN Sumut, Heliyanto Tak Terima Fee Proyek

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara: Peran Pejabat Pembuat Komitmen Terungkap

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan para kontraktor. Dia dituduh memeras dan mengatur agar para kontraktor memenangkan tender jalan. Sejak bertahun-tahun, Heliyanto menerima uang puluhan miliar rupiah.

Heliyanto kini menjadi terdakwa kasus korupsi jalan yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (8/1/2026), dua orang dihadirkan. Mereka adalah Abu Amin selaku Direktur PT Ayu Septa Perdana dan Makmun Sukarna selaku koordinator lapangan.

Para kontraktor ini pada 2024 dan 2025 dibantu Heliyanto memenangkan proyek pengerjaan preservasi Jalan Batu Tambun, Padang Lawas Utara, dengan nilai pagu sebesar Rp19,3 miliar bersumber dari APBD. Selain itu, Heliyanto turut mendengar keterangan saksi yang mengungkap pusaran korupsi di tubuh BBPJN sejak 2024. Termasuk bagaimana Heliyanto selama ini menerima komitmen fee setelah memenangkan sejumlah perusahaan dalam persaingan tender.

Penjelasan Saksi tentang Praktik Suap

Selain menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari kontraktor bernama Akhirun Piliang, Heliyanto ternyata juga menerima uang ratusan juta dari PT Ayu Septa Perdana. Menurut Makmun Sukarna dari PT Ayu Septa Perdana, praktik suap sudah menjadi hal biasa dalam industri konstruksi jalan.

“Saya 2009 sudah kenal dengan terdakwa Heliyanto. Kalau kerja di PT Ayu Septa Perdana saya sudah dari 2011. Sejak didirikan perusahaannya Yang Mulia tahun 2011 sudah seperti itu permainannya (suap),” kata Makmun Sukarna.

Menurutnya, pemberian suap sudah biasa terjadi. Tanpa itu, mereka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. “Kami kontraktor mengaku salah Yang Mulia. Iya, karena kalau tidak disuap maka tidak dapat proyek,” lanjutnya.

PT Ayu Septa Perdana sendiri bergerak di bidang konstruksi jalan. Terdakwa Heliyanto mendapat komitmen fee ratusan juta melalui Makmun Sukarna dan Abu Amin. “Fee proyek kita tak ada janjian, mengalir saja. Dia tak ada janjikan juga. Namun minta, nilainya Rp300 juta. Saya kasih Rp300 juta sama 130 juta Yang Mulia. Sudah sama staf,” sebut Makmun setelah didesak oleh Hakim.

Transfer Uang dan Pengeluaran Operasional

Uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Heliyanto. Dari temuan Jaksa Penuntut Umum KPK, uang tersebut dikirim secara bertahap. Dengan rincian pengiriman Rp20 juta, Rp100 juta, Rp5 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan terakhir Rp5 juta.

PT Ayu Septa Perdana juga membiayai keperluan operasional PPK seperti penginapan hotel, uang BBM, dan lainnya. “Ini gak sampai Rp100 juta Yang Mulia. Barangkali Rp25 juta,” ungkap Makmun.

Dakwaan Heliyanto

Sebelumnya, terdakwa Heliyanto didakwa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar

28 Maret 2026

5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G hadir dengan performa andal dan harga terjangkau

28 Maret 2026

5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern

28 Maret 2026

50 kutipan Senin lucu yang menghibur!

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?