Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Maret 2026
Trending
  • 5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern
  • 50 kutipan Senin lucu yang menghibur!
  • 5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil
  • Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar
  • Renungan Minggu Ini: Percaya Meski Harapan Menghilang
  • Jadwal Acara TV Spesial Lebaran 23 Maret 2026: 172 Hari, Black Adam, dan Paku Tanah Jawa
  • Live hasil FP1 Veda Ega Pratama di MotoGP Brasil 2026
  • 5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»77 RW di Semarang Tidak Cairkan BOP Rp25 Juta, Sisa Anggaran 2025 Tinggal Rp171,1 Juta
Nasional

77 RW di Semarang Tidak Cairkan BOP Rp25 Juta, Sisa Anggaran 2025 Tinggal Rp171,1 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pencairan Dana BOP RW di Kota Semarang Tidak Maksimal

Sebanyak 77 Rukun Warga (RW) di Kota Semarang, Jawa Tengah tidak mencairkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebesar Rp 25 juta per tahun pada anggaran 2025. Hasil evaluasi menunjukkan sisa anggaran BOP RW mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen. Berbagai alasan membuat Ketua RW tidak mengambil bantuan tersebut.

Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang masih menyisakan anggaran miliaran rupiah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota Semarang, sisa anggaran BOP RT mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen dari total alokasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menjelaskan, sisa anggaran tersebut berasal dari RT yang tidak mengambil bantuan serta RT yang tidak menyerap dana secara maksimal hingga Rp25 juta per tahun. “2,1 persen itu didapat dari; ada yang tidak mengambil dan ada yang tidak memakai secara maksimal Rp25 juta. Rp25 juta per tahun, kan ada juga yang tidak dipakai sekitar Rp1 juta, ada yang Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu, itu dikumpulkan. Nah, itu dikembalikan. Itu makanya ada sisa serapan sebanyak 2,1 persen untuk tingkat RT,” jelas Eko.

Eko menjelaskan, pada program berjalan tahun 2025, Kota Semarang memiliki 10.621 RT, dengan 10.157 RT atau 95,6 persen memanfaatkan BOP. Sementara 464 RT tidak mengambil bantuan sama sekali. Secara total, dana BOP RT yang terserap mencapai sekitar Rp253,9 miliar, sedangkan yang tidak terserap nilainya sekitar Rp11,6 miliar.

Selain RT, sisa anggaran juga terjadi di tingkat RW. Dari 1.530 RW yang terdaftar, sebanyak 1.453 RW mengambil BOP, sedangkan 77 RW tidak. Eko menyebutkan, alasan utama RT dan RW tidak mengambil atau tidak menyerap anggaran secara penuh antara lain karena telah memiliki kas mandiri, terutama di kawasan permukiman menengah ke atas. Selain itu, sebagian pengurus menilai proses administrasi cukup rumit.

“Ada yang tidak mengambil karena mereka, satu, sudah punya anggaran sendiri kan biasanya yang kemungkinan high class. Kemudian kedua, ada juga yang (merasa) ‘ah ribet’. tapi kan kalau kita lihat persentasenya kecil sekali,” jelasnya.

Menurut Eko, DP3A Kota Semarang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik melalui kelurahan maupun kunjungan langsung ke RT dan RW. Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut, DP3A juga memberikan pendampingan terkait penggunaan BOP sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025.

“BO itu digunakan untuk: satu, administrasi; kedua untuk kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat; dan yang ketiga adalah untuk program pemerintah: menunjang program pemerintah seperti contoh pilang sampah dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Eko, sisa anggaran yang terjadi bukan disebabkan oleh penyimpangan, melainkan karena kebutuhan kegiatan di tiap RT dan RW berbeda-beda. “Sampai saat ini, BO itu memang sesuai dengan apa yang ada di Perwal,” katanya.

Adapun Eko melanjutkan, BOP RT dan RW tahun 2026 akan dilanjutkan dan akan berkaca pada hasil evaluasi serta lebih terarah pada program pemerintah.

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP RT dan RW

Berikut ini panduan lengkap penggunaan dana bantuan operasional RT RW Kota Semarang tahun 2025. Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana RT/RW tahun 2025. Petunjuk itu akan menjadi panduan bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional.

Panduan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nomor B/1350/400.10.2/VII/2025 TAHUN 2025. Pemerintah Kota Semarang sendiri membuat program berupa Tambahan Operasional RT dan RW. Program ini bertujuan untuk membantu mewujudkan Kota Semarang sebagai Pusat Ekonomi yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif.

A. Besaran

Setiap RT akan mendapat bantuan Rp 25 juta per tahun. Sedangkan untuk RW sebesar Rp 3 juta per tahun.

B. Syarat Pengajuan

1) Surat permohonan pencairan.

2) Salinan Keputusan Lurah Tentang Pembentukan RT/RW.

3) Salinan buku rekening (Bank Jateng) atas nama RT/RW.

4) RAP (Rencana Anggaran Penggunaan)

5) Berita Acara Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan (ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan warga).

6) Daftar hadir dan dokumentasi rapat Rencana Anggaran Penggunaan.

7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

C. Pemanfaatan Dana RT

  1. Administrasi (maksimal 2,5 persen dari alokasi)
  2. Pembelian alat tulis di kantor
  3. Mencetak dan penggandaan dokumen administratif
  4. Administrasi lain penunjang tugas RT
  5. Kegiatan sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat:
  6. Hadiah lomba
  7. Konsumsi untuk rapat rutin, kerja batik, perayaan, pertemuan PKK, sosialisasi, pelatihan.
  8. Tagihan listrik/air untuk balai, lapangan, poskamling, prasarana, sarana, dan utilitas.
  9. Pembelian barang habis pakai pendukung acara.
  10. Mencetak spanduk
  11. Sewa kostum untuk pertunjukan seni/budaya, panggung sederhana, dan sound system acara kemasyarakatan.
  12. Honor untuk tenaga kebersihan, instruktur olahraga, dan rohaniawan (sesuai ketentuan).
  13. Kebersihan Lingkungan dan Pembangunan
  14. Pengelolaan sampah
  15. Pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana, dan utilitas.
  16. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RT setempat.

D. Dana RW.

Berikut ini penggunaan anggaran yang diperbolehkan:
1. Administrasi Pelaksanaan Tugas RW:

– Pembelian alat tulis kantor.

– Cetak dan penggandaan administratif RW.

– Kebutuhan administrasi lainnya untuk menunjang tugas RW.

2. Fasilitasi Kegiatan Rutin RW:

– Makanan dan minuman untuk kegiatan pertemuan RW.

3. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RW setempat.

E. Hal yang Dilarang

Sedangkan hal yang tidak boleh digunakan dengan uang bantuan tersebut meliputi:
– Pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium sejenisnya bagi pengurus RT/RW.

– Kepentingan pribadi dan kelompok.

Nantinya, uang digunakan harus ada laporan pertanggungjawaban. Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW. Panduan yang dibuat meliputi Berita acara, format surat hingga detail rinci acara. Panduan tersebut bisa diakses masyarakat Kota Semarang melalui [LINK].

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar

28 Maret 2026

5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern

28 Maret 2026

50 kutipan Senin lucu yang menghibur!

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026

Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar

28 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?