Pencurian Baut Penambat Rel Kereta Api Diungkap di Blitar
Di wilayah Blitar, sebuah aksi pencurian baut penambat bantalan rel kereta api berhasil digagalkan oleh PT KAI Daop 7 Madiun bersama pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (7/1), dan mengungkap tindakan yang sangat berbahaya dan merugikan.
Pelaku Diamankan Setelah Terjadi Pencurian
Menurut informasi yang diberikan oleh Manager PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, aksi pencurian baut penambat terjadi di wilayah Blitar. Pelaku yang terlibat adalah seorang pria dengan inisial DAT.
Pada pukul 06.00 WIB, kepala Regu Jalan Rel B.2 menerima informasi dari Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian. DAT kemudian dibawa ke Polsek Sanankulon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Penyelidikan Menunjukkan Tindakan Berbahaya
Dari hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun, setelah pengembangan penyidikan, DAT mengakui telah mencuri di lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel.
Tohari menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya sekadar pencurian aset, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa ribuan penumpang. Akibat tindakan tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.133.700.
Fungsi Penting Baut Penambat Rel
Baut penambat rel merupakan komponen vital dalam sistem kereta api. Fungsinya adalah menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta.
Pelaku Mengakui Menjual Curian ke Pengepul Barang Bekas
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Perbuatan ini memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Tindakan Keras dari PT KAI
PT KAI Daop 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap keselamatan dan kelancaran operasional kereta api. Oleh karena itu, pihak perusahaan akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan infrastruktur kereta api dan mencegah tindakan serupa di masa depan.



