Peran Regulator dan Fasilitator dalam Pengembangan Infrastruktur Digital
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menilai bahwa untuk mencapai target cakupan 4G dan penurunan tarif internet, diperlukan perubahan pendekatan kebijakan. Dari sebelumnya hanya berperan sebagai regulator, kini pemerintah harus menjadi fasilitator dalam pengembangan infrastruktur digital.
Menurut Sarwoto, target infrastruktur digital pemerintah pada tahun 2026 disusun dengan asumsi bahwa pemerintah hanya berperan sebagai regulator. Namun, dalam pelaksanaannya, mekanisme pasar menjadi lebih dominan. Oleh karena itu, Mastel mengusulkan perubahan pola pikir regulator menjadi fasilitator.
Sarwoto menyampaikan bahwa investasi untuk ekspansi kapasitas dan pemanfaatan teknologi baru saat ini belum mendapatkan respons optimal dari pasar. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya beban regulasi di tingkat pusat dan daerah serta mahalnya biaya akuisisi spektrum frekuensi.
Pendekatan Fasilitator yang Efektif
Untuk mewujudkan pendekatan fasilitator, Sarwoto menekankan pentingnya desain insentif yang tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan serta kearifan lokal. Ia juga menyarankan adanya elaborasi jaringan netral dan saling berbagi (sharing) dengan pendekatan model gotong royong Indonesia.
Selain itu, Sarwoto menekankan perlunya perancangan insentif pemerintah yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan agar pihak swasta lebih termotivasi untuk berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur digital.
Target Komdigi dalam Pengembangan Jaringan Mobile Broadband
Komite Nasional Digital (Komdigi) memiliki beberapa target terkait cakupan layanan mobile broadband. Pada tahun 2026, Komdigi menargetkan cakupan layanan mobile broadband minimal 4G/LTE mencapai 97,50% dari total wilayah permukiman. Target ini meningkat dibandingkan target tahun 2025 sebesar 97,30% dan capaian terkini yang berada di level 97,16%.
Target tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029, yang menetapkan peningkatan jangkauan jaringan pita lebar bergerak secara bertahap hingga mencapai 98% pada 2029.
Secara rinci, cakupan mobile broadband ditargetkan mencapai 97,50% pada 2026, meningkat menjadi 97,75% pada 2027, kemudian 97,90% pada 2028, dan mencapai 98% pada 2029. Adapun capaian pada 2024 tercatat sebesar 97,16% dari total wilayah permukiman.
Keterjangkauan Layanan Internet
Dari sisi keterjangkauan, Komdigi menargetkan rasio harga layanan jaringan pita lebar tetap terhadap pendapatan per kapita berada di level 4% pada 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan upaya pemerintah mendorong layanan internet yang semakin terjangkau.
Selain itu, persentase luas permukiman dan jalur transportasi utama yang masih mengalami blank spot sinyal 5G ditargetkan tetap berada di angka 4,44%. Komdigi juga menargetkan terbentuknya satu kota berkonsep gigacity pada 2026 dan penambahan 29 kabupaten/kota gigacity pada tahun berikutnya.
Tantangan dan Solusi
Meskipun ada progres yang signifikan, tantangan seperti beban regulasi dan biaya akuisisi spektrum frekuensi masih menjadi kendala. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam bentuk insentif yang tepat dan strategi yang inklusif.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kolaboratif, diharapkan target-target infrastruktur digital dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan. Ini akan membantu memastikan akses internet yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.



