Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 27 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Dinkes Gresik Jelaskan Pengadaan Dua Alat Kesehatan Senilai Rp2,3 Miliar
Daerah

Dinkes Gresik Jelaskan Pengadaan Dua Alat Kesehatan Senilai Rp2,3 Miliar

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover8 January 2026Updated:8 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

GRESIK – Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan dua alat kesehatan melalui mekanisme e-Catalog, sebagaimana tertuang dalam surat konfirmasi bernomor 440/3502/437.52/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi dari Indonesia Discover, sekaligus bentuk keterbukaan informasi terkait spesifikasi barang, vendor, harga e-Catalog, serta nilai kontrak pengadaan alat kesehatan.

Dalam surat itu dijelaskan, pengadaan pertama adalah BTF Medical Transport Infant Incubator dengan Kode Paket FKS-P2506-11878956 yang disuplai oleh PT Biotech Farma. Harga alat tersebut tercantum di e-Catalog sebesar Rp349.994.000, sementara harga kontrak ditetapkan Rp348.200.000 untuk 1 unit.

Alat ini diperuntukkan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman, stabil, dan terkendali, meliputi suhu, kelembaban, serta oksigen, bagi bayi baru lahir atau bayi prematur selama proses pemindahan, baik di dalam rumah sakit maupun antar fasilitas kesehatan.

Sementara itu, paket kedua adalah Ventilator Triton MV200 Platinum dengan Kode Paket FKS-P2507-11944000 yang dipasok oleh PT Hospi Niaga Utama. Harga ventilator tersebut di e-Catalog tercatat sebesar Rp1.040.000.000 per unit.

Adapun nilai kontrak pengadaan sebesar Rp2.000.000.000 diperuntukkan untuk 2 unit ventilator, sehingga harga per unit dalam kontrak menjadi Rp1.000.000.000. Ventilator ini digunakan untuk memberikan bantuan ventilasi tekanan positif bagi pasien dewasa, pediatrik, dan neonatus, termasuk bayi dengan berat badan mulai dari 500 gram.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, MM, M.Kes, dalam surat tersebut menegaskan bahwa kedua alat kesehatan yang dimaksud memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan baik dari sisi peruntukan maupun spesifikasi.

“Untuk harga Ventilator Triton MV200 Platinum sebesar Rp2.000.000.000 merupakan harga kontrak untuk dua unit, dengan masing-masing unit seharga Rp1.000.000.000,” demikian penjelasan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam surat konfirmasi tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik juga menyampaikan bahwa informasi harga yang disampaikan mengacu pada harga e-Catalog dan nilai kontrak resmi sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran pengadaan alat kesehatan.

Surat konfirmasi tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki keabsahan administrasi dan kekuatan hukum.

Dengan penjelasan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menyatakan telah memberikan klarifikasi sekaligus membuka informasi pengadaan alat kesehatan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.(puji)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

    26 October 2026

    Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

    26 October 2026

    DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

    26 October 2026

    Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

    26 October 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?