Peningkatan Harga Cabai di Pasar Simongan Semarang
Setelah perayaan Tahun Baru 2026, harga cabai di sejumlah pasar di Kota Semarang, Jawa Tengah mengalami kenaikan signifikan. Kondisi ini menyebabkan pedagang kesulitan dalam menjual produk mereka karena menurunkan daya beli masyarakat.
Pantauan terhadap Pasar Simongan Kota Semarang menunjukkan bahwa harga cabai meningkat dalam lima hari terakhir di awal tahun ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut pada Jumat (2/1). Pada saat itu, Zulhas menyatakan bahwa harga cabai stabil. Namun, empat hari kemudian, yaitu pada Senin (5/1), harga cabai kembali naik.
Rukinah (60), seorang pedagang cabai di Los Pasar Simongan, mengungkapkan bahwa harga cabai yang tinggi memengaruhi penjualan. Ia hanya menjual tiga jenis cabai, yaitu rawit setan, keriting merah, dan keriting hijau. Harga cabai rawit setan mencapai Rp 70.000 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp 60.000. Cabai keriting merah kini dijual dengan harga Rp 50.000, sedangkan cabai keriting hijau berada di kisaran Rp 25.000.
Menurut Rukinah, kenaikan harga cabai disebabkan oleh cuaca buruk yang melanda daerah produksi cabai. Hujan terus-menerus mengganggu proses produksi dan distribusi. Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan harga terasa selama liburan Natal dan Tahun Baru, meskipun mulai menurun seiring waktu.
Selain itu, Rukinah mengeluhkan rendahnya jumlah pembeli yang masuk ke pasar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penjual di luar pasar. Menurutnya, pasar seharusnya menjadi tempat pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun, banyak pembeli dicegat oleh penjual di luar pasar, sehingga tidak jadi membeli di pasar.
Ia berharap pemerintah dapat menertibkan “pasar liar” tersebut. Menurutnya, diperlukan solusi untuk mengatasi masalah ini. Ia menunjuk adanya penjual cabai di pinggir jalan dan juga penjualan melalui online seperti lokapasar.
Data Harga Cabai di Pasar Simongan
Berdasarkan pantauan di laman Siharpa (Sistem Informasi Harga Pasar) milik Dinas Perdagangan Kota Semarang, terdapat kenaikan harga cabai sebagai berikut:
- Cabai tampar: dari Rp 47.200 menjadi Rp 53.700
- Cabai rawit merah: dari Rp 52.200 menjadi Rp 59.600
- Cabai besar: dari Rp 50.400 menjadi Rp 55.500
- Cabai rawit hijau: dari Rp 59.800 menjadi Rp 58.300
Harga sebelumnya tercatat pada Jumat (2/1) dan kenaikan terjadi pada Senin (5/1).
Dengan situasi ini, para pedagang dan masyarakat semakin khawatir akan dampak ekonomi yang muncul akibat kenaikan harga cabai. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah efektif untuk menstabilkan harga dan menjaga kelancaran perdagangan di pasar-pasar tradisional.



