Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemerintah pusat menilai bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintahan daerah untuk membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan kewenangannya, dikoordinasikan oleh gubernur serta bupati/wali kota dan melibatkan peran serta masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Implementasi ini dilakukan melalui kebijakan, program, dan kolaborasi lintas sektor yang selaras dengan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas mengusung sejumlah prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Antara lain:
- Melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data
- Mewujudkan ekosistem digital ramah anak
- Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital
- Memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah
Alexander menyebutkan bahwa paparan digital terhadap anak dapat menimbulkan dampak negatif yang perlu dimitigasi secara komprehensif. Menurutnya, PP Tunas diterbitkan sebagai safety measure untuk memastikan anak terlindungi. “Kondisi ini beriringan dengan meningkatnya risiko di ruang digital, mulai dari kasus kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual daring, hingga meluasnya paparan konten berbahaya termasuk pornografi anak,” ujarnya.
Data yang Mengkhawatirkan
Alexander mengutip data UNICEF yang menyebutkan bahwa sekitar 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet secara rutin. Dari jumlah itu, data BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia merupakan pengguna aktif internet lewat ponselnya.
Sementara itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak terdeteksi di ruang digital Indonesia dalam kurun 2021–2024. “Sehingga upaya perlindungan anak di ranah daring menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis,” ucap Alexander.
Implementasi PP 17/2025 di Tingkat Daerah
Menurut Alexander, PP 17/2025 tidak mengamanatkan pembentukan peraturan turunan di tingkat pemerintah daerah. Namun, ia menjelaskan bahwa implementasinya pada level pemerintah daerah berfokus pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial, bukan pada pengaturan teknis terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Di tingkat daerah, PP 17/2025 dijalankan melalui pendekatan ekosistem, antara lain dengan memperkuat literasi digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta penguatan koordinasi lintas sektor, tanpa melakukan pengaturan langsung terhadap platform digital,” katanya menjelaskan.
Kebijakan Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah
Sebelumnya, upaya mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel bagi anak selama di lingkungan sekolah meluas. Daerah yang cukup awal membuat regulasi pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bulan yang sama.
Pemerintah Kota Surabaya menjadi daerah terbaru yang membuat kebijakan serupa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. “Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” bunyi surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip pada Senin, 29 Desember 2025.


