Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Utang Rp1 Juta Akibatkan Pembunuhan Saudara di Makassar
Hukum

Utang Rp1 Juta Akibatkan Pembunuhan Saudara di Makassar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pembunuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pemuda berusia 22 tahun, Arif, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh kakak kandungnya, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp 1 juta. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, yang sering digunakan sebagai lokasi bengkel dan tempat parkir kendaraan.

Menurut informasi dari Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, korban mengalami empat luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka tersebut tersebar di bagian kanan tulang rusuk, dua luka di siku, serta satu luka di bagian luar siku tangan korban. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh utang korban kepada pelaku senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan.

Polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan penikaman. Peristiwa bermula ketika pelaku menagih utang kepada kakaknya. Namun, permintaan itu berujung pada cekcok mulut dan akhirnya berakhir dengan penganiayaan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di fasilitas medis. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan awal.

AKP Alim Bahri, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, menjelaskan bahwa kedua bersaudara tersebut diketahui kerap terlibat cekcok dan pernah berkelahi beberapa hari sebelum kejadian. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa badik serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Yunus Rezki, pertengkaran dipicu oleh permintaan uang pelaku yang ingin digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak usai perjalanan dari Kabupaten Bulukumba. Yunus menyebutkan, pertengkaran tersebut berujung pada perkelahian hingga pelaku menikam korban.

Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak sendirian dan dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Makassar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?