Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»UU KUHAP Baru Mulai Berlaku, Justice Restoratif hingga Hakim Bisa Beri Pengampunan
Hukum

UU KUHAP Baru Mulai Berlaku, Justice Restoratif hingga Hakim Bisa Beri Pengampunan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sebelumnya menjadi dasar hukum acara selama lebih dari empat dekade. Pengesahan KUHAP baru ini dilakukan bersamaan dengan penerapan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang mencerminkan pergeseran paradigma peradilan Indonesia dari sistem yang sebelumnya bersifat menghukum (punitive) menjadi berbasis pemulihan (restorative).

Legalisasi Keadilan Restoratif

Salah satu inovasi utama dalam undang-undang setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap mekanisme keadilan restoratif. Dengan adanya Pasal 79–88, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui dialog antara korban dan pelaku demi memulihkan keadaan semula.

Namun, pemerintah memberikan batasan ketat terhadap penerapan keadilan restoratif. Mekanisme ini tidak berlaku untuk:

  • Tindak pidana korupsi.
  • Terorisme.
  • Kekerasan seksual.
  • Tindak pidana terhadap nyawa orang (pembunuhan).

Pemaafan Hakim

Melalui Pasal 246, KUHAP baru memberikan wewenang kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Instrumen ini memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti:

  • Ringannya perbuatan.
  • Keadaan pribadi pelaku.
  • Aspek kemanusiaan dan keadilan yang mendalam.

Jalur Khusus Pengakuan Bersalah

Untuk mengurai penumpukan perkara di pengadilan, Pasal 78 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah. Jalur ini diperuntukkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Jika terdakwa mengakui perbuatannya dan membayar ganti rugi (restitusi), persidangan dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berhak mendapatkan keringanan hukuman.

Perlindungan HAM: Wajib Rekaman CCTV

Dalam upaya memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah praktik kekerasan atau penyiksaan saat penyidikan, Pasal 30 mewajibkan setiap proses pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).

“Rekaman tersebut diakui secara sah sebagai alat bukti untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan,” bunyi Pasal 30 ayat (2).

Digitalisasi Sistem Peradilan

KUHAP terbaru juga mengakomodasi kemajuan teknologi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Digitalisasi ini mencakup seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat penyelidikan, persidangan, hingga proses di lembaga pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.

Catatan Penting Implementasi

Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disahkan oleh DPR RI. Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025, maka UU No. 8 Tahun 1981 resmi dicabut. Namun, peraturan pelaksana dari KUHAP lama masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?