Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kehadiran ASN Pemkot Bandung Capai 95 Persen Pasca Libur Tahun Baru
Politik

Kehadiran ASN Pemkot Bandung Capai 95 Persen Pasca Libur Tahun Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tingkat Kehadiran ASN di Kota Bandung Setelah Libur Tahun Baru

Setelah menghabiskan libur Tahun Baru 2026, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kembali masuk kerja dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kehadiran mereka di Balai Kota Bandung maupun di berbagai dinas pemerintahan setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa rata-rata tingkat kehadiran ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 93-95 persen. Ia menjelaskan bahwa kehadiran tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya kebijakan khusus selain kebijakan yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Para ASN wajib masuk seperti biasa. Tidak ada kebijakan lain karena kemarin sudah ada kebijakan WFA pada tanggal 28 dan 29 Desember,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (2/1/2025).

Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur Nataru menjadi dasar bagi penegakan disiplin pegawai. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kebijakan kelonggaran untuk melakukan Work From Anywhere (WFA) selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Evi menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Ia menyebutkan bahwa OPD masing-masing akan memberikan teguran kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Jika ada ASN yang ketahuan bolos, maka akan diproses sesuai PP 94,” katanya.

Namun, Evi juga memastikan bahwa ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru memiliki alasan yang jelas dan sah. Dengan demikian, mereka tidak akan dikenakan sanksi.

“Jika ASN tidak hadir karena cuti, sakit, atau Dinas Luar (DL), maka mereka bukan bolos. Alasan-alasan tersebut sudah terkonfirmasi dan dapat dibuktikan,” ujarnya.

Penegakan Disiplin ASN Pasca Libur Nataru

Pemkot Bandung tetap memperhatikan aspek disiplin dalam bekerja para ASN, terlepas dari masa libur yang telah dilalui. Meski ada kebijakan kelonggaran WFA selama libur Nataru, pemenuhan kewajiban kerja tetap menjadi prioritas utama.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penegakan disiplin antara lain:

  • Keberadaan ASN di tempat kerja

    ASN diwajibkan hadir di lokasi kerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik serta menjaga produktivitas organisasi.

  • Proses sanksi bagi pelanggar aturan

    Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai bentuk penegakan disiplin.

  • Alasan kehadiran ASN

    ASN yang tidak hadir setelah libur harus memiliki alasan yang jelas dan terbukti. Contohnya, cuti, sakit, atau Dinas Luar (DL). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penindakan yang tidak adil.

Kesimpulan

Kehadiran ASN pasca libur Tahun Baru 2026 di Kota Bandung tergolong tinggi. Dengan adanya kebijakan WFA selama masa libur, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara fleksibel. Namun, setelah masa libur berakhir, kehadiran ASN kembali diatur sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin tetap dilakukan untuk memastikan bahwa semua ASN menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi

14 October 2026

Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!

14 October 2026

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?