Kondisi Penerimaan Pajak Tahun Ini di Bawah Target APBN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun ini masih berada di bawah target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menyebabkan adanya defisit yang lebih lebar dari yang sebelumnya diperkirakan. Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa detail akhir dari realisasi penerimaan pajak akan diumumkan pada pekan pertama tahun 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa pajak yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target APBN. Ia menyampaikan pernyataannya tersebut dalam pertemuan dengan media di kantornya, Rabu, 31 Desember 2025. Data yang tersedia hingga 30 November 2025 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp 1.634 triliun atau sekitar 74,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penerimaan Pajak Tidak Maksimal
Menurut Purbaya, beberapa faktor menjadi penyebab penerimaan pajak yang tidak maksimal. Salah satunya adalah masih belum pulihnya perekonomian, terutama selama sembilan bulan awal tahun ini. Hal ini membuat upaya penarikan pajak tidak bisa dilakukan secara optimal. Selain itu, ada beberapa kebijakan penarikan pajak yang ditunda oleh pemerintah hingga perekonomian membaik.
Meski realisasi belanja APBN sudah menunjukkan peningkatan yang positif, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tetap terasa. Namun, karena penerimaan pajak yang belum mencapai target, proyeksi defisit anggaran justru melebar. “Dari sisi belanja, tidak ada masalah kita bisa belanja dengan baik, cuma income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula,” ujarnya.
Target Defisit APBN 2025 dan Batas yang Ditentukan
Pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 berada di kisaran 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ambang batas defisit anggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ditetapkan sebesar 3 persen. Ketika ditanya apakah defisit akan melebihi angka 3 persen, Purbaya menyatakan bahwa data masih dalam proses perhitungan. Ia menegaskan bahwa defisit tidak akan melebihi batas undang-undang.
“Nanti kita lihat minggu depan. Kan sampai nanti malam bergerak terus nih angkanya. Nanti kalau saya sebut, salah,” ucap Purbaya.
Prediksi Shortfall Pajak oleh Pengamat
Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi shortfall penerimaan pajak tahun ini berada di kisaran Rp 328,85 triliun. Rentangnya berkisar antara Rp 273,63 triliun hingga Rp 383,07 triliun. “Artinya, potensi shortfall penerimaan akan besar sekali pada tahun ini,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2025.
Fajry Akbar menambahkan bahwa realisasi penerimaan pajak akan sangat bergantung pada langkah-langkah besar atau extra effort yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk dalam hal ini adalah upaya intensifikasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, serta kemungkinan adanya pergeseran pencairan restitusi ke awal tahun depan.



