Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Kekurangan pajak, defisit akan melebar dari target?
Ekonomi

Kekurangan pajak, defisit akan melebar dari target?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kondisi Penerimaan Pajak Tahun Ini di Bawah Target APBN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun ini masih berada di bawah target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menyebabkan adanya defisit yang lebih lebar dari yang sebelumnya diperkirakan. Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa detail akhir dari realisasi penerimaan pajak akan diumumkan pada pekan pertama tahun 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa pajak yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target APBN. Ia menyampaikan pernyataannya tersebut dalam pertemuan dengan media di kantornya, Rabu, 31 Desember 2025. Data yang tersedia hingga 30 November 2025 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp 1.634 triliun atau sekitar 74,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penerimaan Pajak Tidak Maksimal

Menurut Purbaya, beberapa faktor menjadi penyebab penerimaan pajak yang tidak maksimal. Salah satunya adalah masih belum pulihnya perekonomian, terutama selama sembilan bulan awal tahun ini. Hal ini membuat upaya penarikan pajak tidak bisa dilakukan secara optimal. Selain itu, ada beberapa kebijakan penarikan pajak yang ditunda oleh pemerintah hingga perekonomian membaik.

Meski realisasi belanja APBN sudah menunjukkan peningkatan yang positif, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tetap terasa. Namun, karena penerimaan pajak yang belum mencapai target, proyeksi defisit anggaran justru melebar. “Dari sisi belanja, tidak ada masalah kita bisa belanja dengan baik, cuma income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula,” ujarnya.

Target Defisit APBN 2025 dan Batas yang Ditentukan

Pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 berada di kisaran 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ambang batas defisit anggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ditetapkan sebesar 3 persen. Ketika ditanya apakah defisit akan melebihi angka 3 persen, Purbaya menyatakan bahwa data masih dalam proses perhitungan. Ia menegaskan bahwa defisit tidak akan melebihi batas undang-undang.

“Nanti kita lihat minggu depan. Kan sampai nanti malam bergerak terus nih angkanya. Nanti kalau saya sebut, salah,” ucap Purbaya.

Prediksi Shortfall Pajak oleh Pengamat

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi shortfall penerimaan pajak tahun ini berada di kisaran Rp 328,85 triliun. Rentangnya berkisar antara Rp 273,63 triliun hingga Rp 383,07 triliun. “Artinya, potensi shortfall penerimaan akan besar sekali pada tahun ini,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2025.

Fajry Akbar menambahkan bahwa realisasi penerimaan pajak akan sangat bergantung pada langkah-langkah besar atau extra effort yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk dalam hal ini adalah upaya intensifikasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, serta kemungkinan adanya pergeseran pencairan restitusi ke awal tahun depan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?