Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
  • 17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ancaman Teror Mengancam Influencer, Amnesty Sebut Pembungkaman Kritik Rakyat
Hukum

Ancaman Teror Mengancam Influencer, Amnesty Sebut Pembungkaman Kritik Rakyat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ancaman Teror terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa ancaman teror yang dialami oleh sejumlah aktivis dan influencer merupakan masalah serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kejahatan biasa semata, melainkan sebagai serangan terhadap kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Menurut Usman, rentetan kejadian tersebut menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ia menilai bahwa pola intimidasi dilakukan secara berlapis dan tidak berdiri sendiri, tetapi dirancang untuk menekan suara kritis di ruang publik. Bentuk-bentuk teror seperti pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan.

Benang Merah dalam Serangan

Usman menjelaskan bahwa ada benang merah yang jelas dari rangkaian serangan tersebut. Kritik yang disampaikan para korban memiliki substansi yang sama, yaitu menyuarakan keprihatinan atas kondisi lingkungan dan kemanusiaan di Sumatra. Pola serangan ini terkait dengan pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi.

Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan para korban lahir dari kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Namun, respons yang muncul adalah intimidasi yang mengarah pada pembungkaman. Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital.

Pesan Ancaman yang Mengkhawatirkan

Usman juga menyoroti pesan-pesan ancaman yang ditujukan kepada para korban. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang menggunakan hak berpendapatnya. Dari pesan ancaman “Mulutmu Harimaumu” yang ditujukan kepada Iqbal, hingga Donny, Sherly dan Virdian, menegaskan bahwa negara ini belum memiliki kewibawaan hukum sehingga orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus teror tersebut. Ia menilai pembiaran hanya akan memperburuk situasi kebebasan sipil di Indonesia. Usman memperingatkan bahwa jika teror semacam ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum, maka negara akan dianggap abai terhadap kewajibannya melindungi hak warga negara.

Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM.

Pentingnya Kebebasan Berpendapat

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dikorbankan oleh intimidasi. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan ruang kritik tetap aman bagi seluruh rakyat. Perlindungan terhadap para pengkritik kebijakan publik bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat demokrasi dan komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu

15 Mei 2026

Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?