Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah
  • Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026
  • Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Tidak lagi dipenjara, hukuman kerja sosial mulai Januari 2026
Hukum

Tidak lagi dipenjara, hukuman kerja sosial mulai Januari 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pengembangan sistem hukum di Indonesia terus berlangsung, salah satunya melalui penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku kejahatan tertentu. Mulai Januari 2026, kebijakan ini akan diberlakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memberikan alternatif hukuman yang lebih efektif. Ia menyatakan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

  • Persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah memastikan kesiapan teknis di lapangan agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
  • Hasil koordinasi antara Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan), Karutan (Kepala Rumah Tahanan), dan pemerintah daerah telah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pelaku kejahatan.
  • Jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar pelaku kejahatan dapat memberikan kontribusi sesuai dengan kondisi lingkungan sekitarnya.

Agus menekankan bahwa selain kesiapan teknis, aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga juga telah dipersiapkan. Ini dilakukan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

  • Dengan adanya sanksi kerja sosial, diharapkan mampu memberikan dampak positif baik bagi pelaku kejahatan maupun masyarakat luas.
  • Pelaku kejahatan akan diberikan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
  • Sanksi ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan, sehingga sistem hukum menjadi lebih efisien dan manusiawi.

Dalam rangka memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai dengan perkembangan situasi. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia semakin modern dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan bersama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah

18 Maret 2026

Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026

18 Maret 2026

Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir

18 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?